LPA Kota Mataram Ungkap Dugaan Jaringan Prostitusi Online Sesama Jenis Semakin Terbuka
Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengungkap, dugaan praktik prostitusi daring yang melibatkan jaringan sesama jenis di wilayah Kota Mataram, yang semakin berani dan kian terbuka.
Aktivitas tersebut masih berlangsung secara tertutup, dengan memanfaatkan sejumlah penginapan dan rumah kos sebagai lokasi transaksi.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan Mataram hingga kini masih menjadi titik utama aktivitas prostitusi online tersebut. Menurutnya, pola praktik yang sebelumnya bergerak tersembunyi kini semakin tampak lebih terang-terangan.
“Sejauh pemantauan kami, aktivitas seperti ini masih cukup banyak terjadi di Mataram. Dulu cenderung tertutup, sekarang mulai terlihat lebih terbuka meskipun tetap dilakukan secara diam-diam,” ujar Joko, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menilai, lemahnya pengawasan di sejumlah penginapan dan kos-kosan menjadi salah satu faktor yang membuka ruang bagi praktik tersebut. Karena itu, ia meminta adanya pengawasan lebih ketat dari seluruh pihak, termasuk pemilik usaha penginapan dan masyarakat lingkungan sekitar.
“Masih banyak tempat tinggal maupun penginapan yang pengawasannya longgar. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum maupun norma sosial,” katanya.
Pengawasan Jadi Tantangan
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mataram, Baiq Zuhar Parhi, menilai fenomena tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah di tengah pesatnya pertumbuhan Kota Mataram sebagai kawasan urban dan metropolitan.
“Mataram ini kota metropolitan, kota urban, banyak pendatang yang datang dan pergi. Karena itu pengawasan harus diperketat,” ujarnya.
Zuhar menekankan pentingnya penanaman nilai moral dan agama sejak dini, terutama bagi kalangan pelajar dan generasi muda. Selain itu, ia menilai perlu memperkuat edukasi mengenai bahaya penyakit menular seksual.
“Para pelajar perlu dibekali pemahaman moral, agama, serta edukasi tentang risiko penyakit menular seksual agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru pondok pesantren berinisial MYA di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, juga sempat menghebohkan publik NTB. Polisi telah menetapkan MYA sebagai tersangka atas dugaan sodomi terhadap empat santri.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban mengalami gangguan kesehatan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengidap penyakit menular seksual. (*)




