Skema Jaminan Sosial Kota Mataram Raih Predikat ‘Best Practice’ dari Komisi IX DPR RI
Mataram (NTBSatu) — Skema eskalasi komitmen anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan terobosan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menarik perhatian tingkat nasional.
Komisi IX DPR RI resmi mengategorikan kebijakan jaminan sosial ini sebagai Best Practice (praktik baik), karena menilai adanya keberpihakan finansial yang konkret terhadap pekerja rentan bawah.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II, H. M. Muazzim Akbar, S.I.P. Ia menilai, langkah pemkot meningkatkan anggaran secara reguler dapat menjadi rujukan bagi daerah-daerah lain Indonesia.
“Ini adalah sebuah best practice dari Pemkot Mataram karena keberpihakan finansialnya konkret dan langsung menyasar masyarakat bawah. Skema perlindungan seperti ini idealnya menjadi contoh untuk daerah-daerah lain,” ujar Muazzim, Rabu, 8 Juli 2026.
Langkah taktis penguatan kebijakan sektor ketenagakerjaan tersebut terlaksana oleh Pemerintah Kota Mataram, guna merespons capaian Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang menyentuh angka 4,84 persen.
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menyampaikan data tersebut menjadi pijakan pemenuhan hak jaminan sosial yang layak bagi tenaga kerja lokal.
“Pemerintah Kota Mataram memandang bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sesuai amanat undang-undang,” kata Mohan.
Fokus Sasaran Sektor Informal Berisiko Tinggi
Intervensi pembiayaan iuran jaminan sosial ini, prioritasnya adalah bagi pekerja mandiri sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi serta keterbatasan kemampuan finansial.
Sektor-sektor yang menjadi sasaran utama mencakup pekerja transportasi rakyat seperti kusir cidomo, sopir angkutan kota (bemo), dan pengemudi ojek online. Selain itu, program turut menyasar petugas kebersihan jalan (pasukan kuning), buruh pemilah sampah, nelayan tradisional.
Termasuk juga pedagang kaki lima (PKL), kuli bangunan, hingga pekerja sosial keagamaan seperti marbot masjid dan guru ngaji.
Eskalasi Anggaran Periode 2025–2026
Berdasarkan data teknis pembiayaan, terjadi peningkatan signifikan pada alokasi dan durasi jaminan perlindungan.
Tahun 2025, Kota Mataram menyalurkan anggaran sebesar Rp99.993.600 bersumber dari APBD/PAD untuk membiayai 1.984 pekerja rentan dengan durasi perlindungan selama 3 bulan (Oktober–Desember).
Tahun 2026, total estimasi anggaran naik menjadi hampir Rp400.000.000. Anggaran ini bersumber dari kombinasi PAD senilai Rp99.993.600 dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp300.000.000.
Peningkatan anggaran tahun 2026 tersebut memperluas cakupan penerima manfaat menjadi 2.322 pekerja rentan dengan durasi perlindungan penuh selama 12 bulan (Januari–Desember).
Instrumen Regulasi dan Integrasi Perizinan
Pelaksanaan program perlindungan ini berlandaskan dua payung hukum daerah. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Kedua, Peraturan Wali Kota (Perwal) Mataram Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini mengatur aspek kepesertaan, mekanisme pendaftaran, pembiayaan, hingga pembinaan dan pengawasan.
Kebijakan ini juga diselaraskan dengan Dokumen Rencana Kerja Ketenagakerjaan Kota Mataram 2023–2027. Targetnya, adalah peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen pada tahun 2027 untuk sektor formal maupun informal.
Selain optimalisasi dana daerah, Pemkot Mataram memperluas jangkauan perlindungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sektor swasta, salah satunya bermitra dengan rumah sakit swasta untuk pembiayaan iuran pekerja rentan.
Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Pemkot Mataram ke depan akan mengintegrasikan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara formal ke tata kelola perizinan usaha dan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
“Kami berupaya memastikan setiap pemberi kerja maupun pelaksana proyek pemerintah menjalankan kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya,” tutup Mohan. (*)




