Dinas Perdagangan Kota Mataram Sidak Mitra Bulog, Pastikan Minyakita Dijual Sesuai HET
Mataram (NTBSatu) – Dinas Perdagangan Kota Mataram memperketat pengawasan penjualan Minyakita dan Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), melalui mitra Perum Bulog yang tersebar pada sejumlah pasar tradisional.
Langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh komoditas bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Kepala Bidang Barang Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida mengatakan, Bulog rutin menyalurkan pasokan Minyakita kepada mitra yang beroperasi pada pasar-pasar tradisional.
“Setiap pasar yang ada mitra Bulog itu semua dikirimkan. Sekarang masing-masing mitra dikirimkan 30 dus seminggu sekali, setiap hari Selasa atau Jumat. Harga Minyakita masih sesuai HET Rp15.700,” ujar Sri Wahyunida, Rabu, 10 Juni 2026.
21 Mitra Bulog di Kota Mataram
Menurut Sri, Kota Mataram saat ini memiliki sekitar 21 mitra Bulog yang tersebar pada belasan pasar tradisional. Sebagian besar pasar sudah memiliki mitra resmi untuk menyalurkan Beras SPHP dan Minyakita kepada masyarakat.
“Kurang lebih ada 21 mitra. Rata-rata setiap pasar sudah ada mitra Bulog. Kalau di ACC sekitar empat mitra, sementara Pasar Dasan Agung sekitar delapan mitra,” katanya.
Untuk memastikan kepatuhan para mitra, Dinas Perdagangan bersama Bulog rutin melakukan pemantauan lapangan. Petugas juga menggelar inspeksi mendadak guna mencegah praktik penjualan Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Hari Minggu kami juga sidak untuk melihat apakah ada mitra yang menjual Minyakita di atas HET. Itu yang terus kami pantau,” ujarnya.
Sri menegaskan, mitra Bulog berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam penyaluran pangan bersubsidi. Karena itu, para mitra wajib mematuhi aturan harga dan mekanisme penjualan yang berlaku.
“Mitra itu ibaratnya anak cabang Bulog yang ada pada pasar. Kami tekankan supaya jangan menjual di atas HET. Pembelian juga kami batasi maksimal dua liter per konsumen,” tegasnya.
Selain mengawasi harga, Dinas Perdagangan juga mendorong seluruh mitra memasang identitas khusus agar masyarakat mudah mengenali kios resmi penjual Beras SPHP.
“Kalau memang mitra Bulog, kami minta tempelkan penanda sebagai mitra Bulog yang menjual Beras SPHP. Kalau ada yang menjual Beras SPHP, berarti itu mitra resmi karena pihak luar tidak diperbolehkan menjualnya,” jelas Sri.
Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi penyaluran komoditas bersubsidi tersebut. Warga dapat melaporkan temuan pelanggaran harga dengan menyertakan foto dan lokasi penjualan.
“Kalau ada yang menjual di atas HET, tolong difotokan mitranya siapa dan lokasinya di mana. Nanti kami tindak lanjuti bersama Bulog. Itu menjadi bagian pengawasan terhadap Minyakita dan Beras SPHP,” pungkasnya. (*)




