Lombok BaratPolitik

Komisi III DPRD Lobar Sebut Pergeseran Anggaran Jadi Pintu Masuk Proyek Bermasalah

Lombok Barat (NTBSatu) – Ketua Komisi III DPRD Lombok Barat (Lobar), Fauzi, menilai banyak proyek bermasalah di Lobar berawal dari perubahan anggaran yang menyimpang dari perencanaan awal. Menurutnya, praktik pergeseran anggaran membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Pernyataan itu ia sampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar. Fauzi mengatakan, temuan aparat penegak hukum sejalan dengan kritik yang selama ini Komisi III DPRD sampaikan.

“Saya mengamini temuan itu. Selama ini Komisi III memang terus menyoroti persoalan tersebut,” katanya, Selasa, 28 Juli 2026.

IKLAN

Soroti Perubahan Anggaran

Menurutnya, persoalan tidak hanya muncul saat proyek berjalan. Sebaliknya, masalah justru bermula dari tahap perencanaan yang kemudian berubah di tengah jalan. Selain itu, ia mengaku DPRD kerap tidak menerima informasi ketika pemerintah melakukan pergeseran anggaran.

“Kadang kami tidak tahu ada pergeseran. Tidak ada yang memberi tahu kami,” ujar legislator dari fraksi PKB tersebut.

Karena itu, Fauzi menegaskan pemerintah harus menjalankan seluruh proyek sesuai APBD yang DPRD dan pemerintah daerah sepakati bersama.

Menurutnya, perubahan anggaran yang terlalu sering justru melemahkan fungsi pengawasan legislatif. “Kalau pelaksanaan sesuai perencanaan, kami lebih mudah melakukan pengawasan,” katanya.

Fauzi juga menegaskan Komisi III berulang kali mengingatkan pemerintah dalam setiap pembahasan anggaran. Namun, menurutnya, pemerintah saat itu tidak menindaklanjuti berbagai peringatan yang DPRD sampaikan.

“Kami selalu soroti hal ini. Rekam jejak kami jelas menyoroti persoalan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fauzi mencontohkan proyek Alun-alun Giri Menang yang kini masuk penyelidikan KPK. Menurutnya, persoalan proyek tersebut bermula dari perubahan anggaran yang tidak sesuai pembahasan awal antara eksekutif dan legislatif.

“Awal masalah alun-alun berasal dari pergeseran anggaran yang tidak sesuai perencanaan,” katanya.

Tak hanya itu, Komisi III juga menemukan pergeseran anggaran sejak Februari 2026. Padahal, APBD baru berjalan sekitar satu bulan. “Kami prihatin. Baru sekitar 30 hari setelah APBD ditetapkan, sudah terjadi pergeseran,” ujarnya.

Ia menilai kebiasaan tersebut berpotensi merusak tata kelola birokrasi apabila terus berlanjut. “Yang dibahas berbeda, yang direncanakan berbeda, dan yang dikerjakan juga berbeda,” katanya.

Pemerintahan Baru Diminta Perbaiki Tata Kelola

Oleh sebab itu, Fauzi berharap pemerintahan berikutnya menjadikan kasus ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola pembangunan. Ia meminta pemerintah menjalankan seluruh program sesuai Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah pemerintah dan DPRD sepakati bersama.

Di sisi lain, ia memastikan DPRD tetap mendukung proyek infrastruktur, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Namun, dukungan itu hanya berlaku apabila pemerintah menjalankan seluruh proyek sesuai perencanaan yang telah sama- sama mereka sepakati.

“Kami mendukung pembangunan. Tetapi semuanya harus berjalan sesuai perencanaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait