PB NWDI Klarifikasi Polemik Afiliasi Ponpes Kasus Santri Terbakar, Sebut Tidak Ada Kaitan dengan TGB
Mataram (NTBSatu) – Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PB NWDI) menyampaikan klarifikasi resmi terkait berkembangnya informasi yang mengaitkan Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, dengan organisasi di bawah kepemimpinan TGB Dr. H.M. Zainul Majdi.
Persoalan ini bermula saat RDP Komisi III DPR RI. Adapun RDP itu membahas terkait kasus santri terbakar pada Ponpes tersebut.
Dalam rapat tersebut, anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah, Abdullah sempat menyinggung afiliasi organisasi Ponpes tersebut dan menyeret nama TGB. Ia mengaitkan dengan kondisi manajerial internal organisasi keagamaan setempat saat membahas kasus hukum santri terbakar.
Dalam keterangan resminya, pertama PB NWDI menyatakan turut prihatin atas insiden tersebut. Mengakibatkan, sejumlah santri mengalami luka bakar di pondok pesantren tersebut.
Sekretaris Eksekutif PB NWDI, Prof. Dr. H. Abdul Fattah menyatakan, secara historis TGB memang pernah menjabat sebagai Gubernur NTB selama dua periode, yakni 2008–2018. Pada periode yang sama, TGB juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PB NW).
Namun, ia menegaskan, penyampaian fakta sejarah tersebut tidak boleh mengaburkan posisi hukum dan organisasi yang berlaku saat ini.
Ia menjelaskan, sejak terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0003728.AH.01.07 Tahun 2021 pada 23 Maret 2021, Nahdlatul Wathan (NW) dan Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) merupakan dua organisasi kemasyarakatan yang berbeda.
Keduanya berdiri secara independen dengan kepengurusan serta tanggung jawab organisasi masing-masing.
Karena itu, ia menegaskan informasi yang menyebut Pondok Pesantren Raudlatussaulatiyah Al Ibrahimi NW berafiliasi dengan organisasi NW di bawah kepemimpinan TGB Dr. H.M. Zainul Majdi, tidak benar.
“Berdasarkan data administrasi dan afiliasi kelembagaan, Pondok Pesantren Raudlatussaulatiyah Al Ibrahimi NW berafiliasi dengan organisasi Nahdlatul Wathan (NW) di bawah kepemimpinan Tuan Guru Dr. H. Zainuddin As Tsani, M.Pd,” tegasnya, Selasa, 14 Juli 2025.
Selain meluruskan persoalan afiliasi, PB NWDI menyatakan menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kita juga mendukung proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa intervensi maupun penggiringan opini public,” ujarnya.
PB NWDI, lanjut dia, menegaskan komitmennya terhadap penyelenggaraan pendidikan yang ramah anak dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, perundungan, maupun bentuk kekerasan lainnya.
“Kita juga mendorong seluruh lembaga pendidikan di bawah naungannya untuk memperkuat sistem perlindungan santri dan tata kelola kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat, media massa, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar menyampaikan informasi secara cermat, akurat, dan berimbang serta tidak mengaitkan afiliasi organisasi tanpa dasar data yang benar.
Menurutnya, penyebutan afiliasi yang keliru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diproses hukum.
Tanggapan Ketua Lajnah Konsultasi dan Bantuan Hukum
Sementara itu, Ketua Lajnah Konsultasi dan Bantuan Hukum PB NWDI, Dr. H. Ashari menyampaikan, kasus tersebut memang sedang menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan dan nyawa manusia.
“Kejadian ini memang sedang menjadi sorotan publik karena menyangkut nyawa manusia. Apa pun alasannya, dari pihak pesantren kita harapkan supaya betul-betul introspeksi. Bagaimanapun proses hukum harus kita junjung tinggi, bertanggung jawab, dan tentunya berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, tokoh agama, dan seluruh pihak untuk menyikapi kasus tersebut secara bijak serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang berkembang.
“Kita mengimbau kepada masyarakat dan tokoh agama supaya melihat situasi ini dengan tenang. Tidak boleh ada provokasi dan tidak boleh ada kejadian serupa di kemudian hari, apa pun alasannya,” katanya.
Terkait polemik yang mengaitkan organisasi Nahdlatul Wathan (NW) dan Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) dalam kasus ini, ia menegaskan dua organisasi tersebut berbeda.
Menurutnya, sejak terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, NWDI dan NW merupakan dua organisasi yang berbeda dengan tanggung jawab masing-masing.
“Secara hukum dan secara organisasi sudah klir. Ada tanggung jawab masing-masing. NWDI dan NW berbeda secara organisasi sejak ditetapkannya SK Kemenkumham,” jelasnya. (*)




