Sengketa Lahan BGTK NTB, Pemkot Mataram Tunggu Tim Mediator Kejagung Cek Lokasi
Mataram (NTBSatu) – Polemik pemanfaatan lahan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) NTB di Jalan Gajah Mada, Lingkar Selatan, Kota Mataram, memasuki babak baru.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kini menunggu kehadiran tim mediator dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk meninjau langsung opsi-opsi penyelesaian di lapangan.
Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menjelaskan, kedatangan tim ini menjadi kunci untuk memediasi tawaran yang ada.
“Kita masih menunggu tim mediator dari Kejaksaan Agung. Mudah-mudahan tim mediator ini yang kita tunggu segera datang melihat lokasi yang kita tawarkan,” ujar Alwan, Selasa, 12 Mei 2026.
Alwan menekankan penyelesaian masalah ini tidak lagi hanya melibatkan Pemkot Mataram, melainkan juga Pemerintah Provinsi NTB mengingat skala koordinasi lembaganya.
“Opsi yang kita tawarkan itu banyak jadinya. Bisa jadi nanti kita duduk dengan Pemerintah Provinsi, karena ini cakupannya provinsi. Kita harapkan juga pelibatan dari Pemerintah Provinsi, siapa tahu Pemerintah Provinsi ada lahan,” jelasnya.
Skema Tukar Guling
Pemerintah Kota Mataram telah mematangkan rencana teknis mengenai pertukaran penggunaan gedung sebagai solusi jangka pendek. Langkah ini setelah opsi perpanjangan masa pinjam pakai selama satu tahun resmi dicoret dari pembahasan, karena batas waktunya dinilai sudah kedaluwarsa.
“Satu opsi yang masih kita jajaki adalah pertukaran untuk sementara,” ujar Alwan.
Sekretariat BGP rencananya bakal dipindahkan sementara ke gedung yang saat ini ditempati oleh Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Kota Mataram. Sebaliknya, pihak Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata akan menggunakan lahan yang saat ini merupakan aset BGTK NTB.
Sementara itu, terkait keberadaan wisma di lokasi tersebut, Alwan menyebut, akan ada pembahasan khusus mengenai pengelolaan bersama.
“Karena di sana ada pelatihan dan kegiatan lainnya, mungkin setelah mereka membangun wisma yang baru, baru aset itu bisa diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kota Mataram,” tambah Alwan.
Status Pinjam Pakai yang Kedaluwarsa
Terkait perdebatan nilai aset, Alwan meluruskan persoalan utama bukan pada harga, melainkan pada status hukum pemanfaatan lahan yang sudah habis masa berlakunya.
“Kita tidak melihat aset, ini pinjam pakai istilahnya. Masa pinjam pakainya sudah habis 10 tahun, itu yang menjadi atensi teman-teman di sana juga,” tegas Alwan.
Ia menambahkan tim mediator nantinya juga akan melihat kemungkinan adanya lahan di kabupaten pendukung lainnya. “Mediator juga ingin melihat kabupaten pendukung di tempat lain, misalnya yang menyiapkan lahan, itu bisa saja,” tambahnya. (*)




