Hukrim

Berkas Tersangka Misri Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi Lengkap

Mataram (NTBSatu) – Berkas tersangka Misri Puspita Sari, tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi lengkap atau P-21.

“Iya, sudah P-21,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, Kamis, 29 Oktober 2026.

Langkah selanjutnya, penyidik kepolisian akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Arisandi mengaku, pihaknya saat ini masih menunggu waktu dari jaksa penuntut umum.

“Jaksa menjadwalkan untuk tahap dua. Itu yang kita koordinasikan dengan jaksa,” jelasnya.

Polda NTB belum juga menahan Teman kencan terpidana I Made Yogi Purusa Utama tersebut hingga saat ini, yang bersangkutan masih berada di luar NTB.

Dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi, polisi tak menerapkan pasal tambahan kepada Misri. Menyinggung waktu pelimpahan, Arisandi memilih tak berkomentar panjang. Ia lagi-lagi mengatakan menunggu hasil koordinasi.

“Tunggu hasil koordinasi dengan kejaksaan untuk waktunya,” ucapnya.

AKBP Catur Erwin Setiawan saat menjabat Kasubdit III Dit Reskrimum Polda NTB sebelumnya menyebut, alasan tidak menahan Misri karena penerapan pasal terhadap perempuan berusia 20-an tahun itu ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Misri hanya dikenakan pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan,” katanya.

Sebagai informasi, Misri menjadi menjadi tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah I Made Yogi Purusa Utama dan Gede Aris Chandra Widianto. Keduanya merupakan atasan Brigadir Nurhadi.

Di tingkat banding, PT NTB menjatuhkan hukuman kepada Yogi dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sedangkan, Aris divonis tiga tahun penjara.

Selain itu, hakim juga membebankan, Yogi dan Aris membayar ganti rugi restitusi kepada istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina sebesar Rp385 juta. Angka itu berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Vonis Yogi 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama memvonis Yogi dengan hukuman 14 tahun penjara. Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara Gde Aris Chandra divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Insiden kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025 di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara.

Saat itu, Brigadir Nurhadi sedang bersantai di area hotel sebelum memutuskan untuk berenang seorang diri.

Atasannya, Yogi, masuk ke area vila dan menemukan Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam renang. Yogi segera memanggil rekannya, Aris Candra untuk meminta bantuan.

Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna yang berada di Gili Trawangan. Tim medis dari klinik datang dan langsung memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit. Namun tidak mendapatkan respons.

Meski telah menggunakan alat kejut jantung (AED), Brigadir Nurhadi tetap tidak menunjukkan respons.

Petugas medis mengevakuasi korban ke Klinik Warna Medica untuk melakukan pengecekan elektrokardiogram (EKG). Hasil EKG menunjukkan garis datar, menandakan tidak ada aktivitas jantung. Dokter menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (*)

Artikel Terkait