Hukrim

Polisi Sisir Lokasi Tambang di NTB, Telusuri Sumber Emas Diduga Diselundupkan melalui BIZAM

Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimsus Polda NTB mengecek beberapa lokasi tambang di wilayah NTB. Pengecekan tersebut untuk mendalami asal-usul emas yang diduga diselundupkan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada 3 Oktober 2026.

“Ini anggota masih di lapangan. Nanti Kita koordinasi lagi dengan bea cukai,” ungkap Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Mesin begitu, kepolisian belum menyimpulkan apakah emas selundupan seberat 5,3 kilogram tersebut berasal dari Pulau Lombok atau Pulau Sumbawa.

Ade Zamrah menegaskan, penelusuran titik-titik tambang di NTB itu tidak hanya untuk menelusuri asal-usul emas selundupan itu. “(Pengecekan) termasuk segala macam aktivitas pertambangan yang ilegal masih kita coba untuk lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Bea Cukai Mataram, Sa’nun menyebut, Dit Reskrimsus Polda NTB dan Badan Intelijen Negara (BIN) akan mendalami dugaan tambang liar di balik penyelundupan emas 5 kilogram tersebut.

“Terkait asal barang, UU Minerba atau tambang liarnya, Dit Reskrimsus Polda NTB dan BIN akan melakukan pendalaman,” katanya kepada NTBSatu.

Dalam perkara ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Mataram berfokus pada dugaan tindak pidana kepabeanan berupa ekspor barang tanpa pemberitahuan pabean. Dugaan tersebut menjadi dasar penanganan perkara terhadap seorang pria asal Manado inisial CGS.

“Bea Cukai fokus pada tindak pidana kepabeanan, ekspornya aja,” tegas Sa’nun.

Pengungkapan Bea Cukai Mataram

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Mataram dan tim gabungan mengamankan pria inisial CGS pada Sabtu, 3 Oktober 2026 di BIZAM. Dugaanya, pria asal Manado, Sulawesi Utara itu menyelundupkan emas seberat 5,3 kilogram.

Ia rencananya akan membawa emas murni senilai belasan miliar tersebut ke Singapura, sebelum akhirnya ke Hongkong.

“Rute perjalanannya, dari Lombok ke Singapura kemudian ke Hongkong. Itu aktivitas yang mencurigakan. Kita amati gerak-gerik pelaku,” kata Sa’nun.

Petugas yang terdiri dari PPNS Bea Cukai bersama Korwas PPNS Dit Reskrimsus Polda NTB kemudian membawa CGS ke ruang pemeriksaan dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, mereka menemukan empat buah emas batangan di dalam tas selempang milik CGS. “Berat emas yang ditemukan mencapai 5.003,6 gram yang diperkirakan bernilai Rp12,4 miliar. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” bebernya.

Akibat perbuatannya, petugas menjerat CGS dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan kepabeanan. Ancaman pidana yang menantinya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

CGS kini telah berstatus tersangka. Ia menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. “Sudah kami lakukan penahanan di bawah Bea Cukai Mataram,” jelas Sa’nun.

Hari yang sama, petugas Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan emas berbentuk gelang seberat 294,2 gram. Gelang emas tersebut hendak dibawa oleh WNA asal China berinisial ZY.

Sa’nun menjelaskan, penangkapan terhadap ZY berawal dari pos pemeriksaan keberangkatan internasional BIL. Alat pendeteksi logam bandara mengungkap keberadaan gelang emas dalam tas ransel yang dibawa ZY.

“Gelang emas tersebut ditaksir senilai Rp732 juta dengan potensi kerugian negara Rp73 juta,” ujarnya. (*)

Artikel Terkait