HukrimKabupaten Bima

Diduga Gadai Emas Palsu Rp156 Juta di Bima, Kakek Asal Mataram Ditangkap

Bima (NTBSatu) – Upaya penipuan bermodus gadai emas palsu senilai Rp156 juta berhasil digagalkan aparat Polsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB.

Petugas meringkus pria lanjut usia berinisial F (69), warga Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, saat beraksi di Pegadaian Cabang Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Senin, 7 September 2026 pukul 09.30 Wita.

Aksi nekat F terbongkar berkat kejelian petugas Pegadaian Cabang Sila yang mencurigai bobot perhiasan saat pemeriksaan awal. Berat emas yang pelaku serahkan terasa tidak lazim jika dibandingkan dengan ukuran aslinya.

IKLAN

Kronologi Penangkapan

Kepala Kepolisian Sektor Bolo, Iptu Muh. Sofyan Hidayat menjelaskan, F memanfaatkan salah seorang warga asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, untuk melancarkan aksinya. Sofyan menambahkan, petugas meminta F untuk melakukan pengecekan ulang karena kecurigaan awal petugas.

“Petugas pegadaian meminta kepada pemilik emas agar melakukan pengecekan mendalam dengan cara memotong dan mengetes,” kata Sofyan Hidayat, Selasa, 8 September 32026.

Setelah pengecekan perhiasan tersebut selesai, petugas menemukan fakta material di dalamnya bukan emas murni. Pelaku sengaja mengoplos emas tersebut dengan logam lain untuk mengelabui penaksir pegadaian.

IKLAN

“Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa emas tersebut telah tercampur dengan material lain, dugaannya tembaga, yang berfungsi sebagai pemberat,” lanjut Sofyan.

Campuran tembaga tersebut membuat perhiasan mengelabuhi timbangan, sehingga seolah-olah memiliki berat dan kadar karat yang tinggi. Pihak Pegadaian Cabang Sila langsung melaporkan temuan ini ke Polsek Bolo. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket bergerak cepat ke lokasi dan langsung menggelandang pelaku ke markas kepolisian.

“Kami menerima laporan dari pihak Pegadaian Sila sekitar pukul 09.30 Wita. Kami mengamankan terduga pelaku dan menyita barang bukti berupa cincin, uang tunai, dan lainnya,” tegas Sofyan.

Ulah F inimembuat Pegadaian Cabang Sila Bolo menelan kerugian hingga Rp156 juta. Hingga kini, penyidik Polsek Bolo terus mengusut tuntas kasus tersebut guna membongkar kemungkinan adanya jaringan atau modus serupa di wilayah Bima.

“Kami masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang telah kami amankan,” pungkas Sofyan. (*)

Artikel Terkait