HukrimKabupaten Bima

Malaungi Sebut Didik dan Istri Kerap Telepon Tengah Malam, Minta Perempuan hingga Narkoba

Bima (NTBsatu) – Persidangan lanjutan perkara mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, Malaungi, di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis, 29 Oktober 2026 mengungkap sejumlah keterangan yang mengejutkan.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rifai, S.H., Malaungi disebut mengungkap adanya komunikasi melalui telepon dengan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan istrinya, Miranti.

Berdasarkan keterangan pengacara Malaungi, Farman, S.H., komunikasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan urusan kedinasan.

Dalam keterangan di persidangan, Malaungi mengungkap adanya permintaan untuk mencarikan perempuan hingga permintaan narkotika jenis sabu-sabu dan inex.

Farman menyampaikan hal tersebut saat ditemui di PN Raba Bima, Kamis, seusai persidangan.

Farman menjelaskan, dalam persidangan Malaungi mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima permintaan untuk mencarikan perempuan ketika berada di Kota Mataram.

“Permintaan tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali saat di Mataram. Namun, dari dua permintaan itu, Malaungi hanya sanggup satu kali,” kata Farman.

Selain persoalan permintaan mencarikan perempuan, Malaungi juga disebut mengungkap adanya panggilan telepon dari Miranti, istri mantan Kapolres Bima Kota.

Menurut Farman, panggilan tersebut disebut kerap terjadi setelah tengah malam. Dalam komunikasi tersebut, Miranti meminta sabu-sabu dan inex ketika berada di wilayah Bima.

“Istrinya Kapolres juga minta sabu dan inex saat menelpon,” ungkapnya.

Farman juga mengungkapkan, Malaungi pernah tidak merespons panggilan telepon yang masuk karena tertidur setelah baru tiba dari Mataram. Telepon itu dilakukan berulang-ulang.

“Keesokan harinya, Malaungi mengaku merasa dicuekinboleh Didik (Eks Kapolres) dan istrinya,” tambah Farman dalam kesempatan itu.

Dalam persidangan itu, Malaungi juga menyampaikan bahwa dirinya kerap menerima perintah yang menurutnya berada di luar kewenangan

Lalu majelis hakim menggali lebih lanjut terkait permintaan seperti apa?. Kemudian Malaungi menjelaskan kadang diminta inex, sabu.

“Bahkan Malaungi, tadi memberikan pengakuan, Malaungi sering mendapat perintah diluar dari pada wewenang, jabatan dia yang tidak wajar,” tegasnya. (MSR)

Artikel Terkait