Hukrim

Jaksa Agendakan Periksa Mantan Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook

Mataram (NTBSatu)Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melakukan rapat terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Dikbud tahun 2022. Agendakan periksa mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik.

“Kami sudah rapat. Jadi intinya masih berjalan. Prosesnya masih berlangsung,” kata Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo kepada NTBSatu, Selasa 30 Juni 2026.

Jaksa mengembangkan kasus ini dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik). Langkah itu berdasarkan putusan hakim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Isi dua putusan tersebut adalah melakukan pengembangan perkara terhadap Sukiman dan Juaini Taofik.

IKLAN

“Ini belum penyidikan ya. Masih penyelidikan. Jadi kami menelusuri ada atau tidaknya tindak pidana,” jelas Ugik.

Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati sebelumnya menyebut, di tahap penyelidikan ini, pihaknya telah memanggil dan keterangan sejumlah pihak.

Sedangkan untuk Sukiman Azmy dan Muhammad Juaini Taofik, masuk dalam agenda permintaan keterangan. “Itu masih berproses (masuk agenda pemeriksaan),” ucapnya.

IKLAN

Jika dari proses penyelidikan kejaksaan menemukan adanya indikasi pidana, maka mereka akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). “Nanti dari hasil pengembangan ini akan muncul pengembangan yang akan bisa kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Putusan Pengadilan Minta Pengembangan Penyidikan

Sebelumnya, majelis hakim tingkat banding menyatakan setuju dengan putusan pengadilan tingkat pertama terkait adanya keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa kasus tersebut.

Majelis hakim dengan ketua Ahmad Yasin setuju terkait dugaan adanya aliran dana ke Sukiman Azmy sekitar Rp1 miliar dan Juaini Taofik sekitar Rp500 juta.

Mereka memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy dan Muhammad Juaini Taofik.

Sementara Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik belum merespons konfirmasi terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Upaya permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini terbit belum membuahkan hasil.

Sebagai informasi, hakim banding memvonis terdakwa As’ad, Salmukin, M Jaosi dan Amrulloh bersalah oleh hakim tingkat banding. Mereka mendapat hukuman berbeda-beda.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Amrulloh dan As’ad dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun. Kemudian denda Rp300 juta subsider 100 hari.

Sementara Salmukin dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Selain itu, hakim juga menghukum Salmukin membayar uang pengganti Rp2 miliar lebih subsider empat tahun kurungan.

Sedangkan M Jaosi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp350 juta subsider 110 hari. Lalu, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp238 juta subsider tiga tahun.

Berikutnya terdakwa Libert Hutahaean. Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menghukumnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Terdakwa Lia Anggawari selama tujuh tahun dan enam bulan.

Keduanya juga divonis pidana denda masing-masing Rp 500 juta. Jika denda itu tidak terbayar, maka keduanya harus menjalani hukuman kurungan badan selama 100 hari.

Selain itu, kedua terdakwa mendapat hukuman membayar uang pengganti. Untuk terdakwa Lia Anggawari, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp534 juta. Sedangkan Libert Hutahaean Rp3,2 miliar. Jika uang pengganti itu tidak terbayar, diganti pidana penjara masing-masing tiga tahun dan enam bulan.

Sebagai informasi, pengadaan laptop Chromebook ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp32 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp9,2 miliar. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik. (*)

Artikel Terkait