Kejari Dompu Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi BOS SMAN 1 Kempo Masih di Kejati
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu memastikan penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Kempo, masih di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Enggak ada (dilimpahkan). (Penyelidikan) masih di kejati,” tegas Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, Minggu, 19 Juli 2026.
Sejauh ini, Kejari Dompu hanya menerima pelimpahan penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tahun 2022-2023.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid kembali mengkonfirmasi pernyataan sebelumnya. Ia menegaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Kempo masih di pihaknya. Belum beralih ke Kejari Dompu.
“Yang kita limpahkan itu yang PKK Dompu. Bukan dana BOS SMAN 1 Kempo,” kata Harun.
Dari berkas laporan diterima, pelapor mengadukan dugaan penyimpangan Dana BOS di SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu periode 2020–2025.
Pelapor menduga, dana BOS yang mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun tidak tergunakan sebagaimana mestinya. Sejumlah indikasi penyimpangan bahkan berdampak langsung pada buruknya fasilitas sekolah dan hak siswa.
Salah satu temuan paling mencolok adalah kondisi sarana dasar sekolah yang memprihatinkan. Dari total 15 unit toilet yang tercatat mendapat alokasi anggaran perbaikan setiap tahun, laporannya sebagian besar tidak berfungsi. Toilet siswa bahkan tidak berfungsi, sehingga mereka terpaksa menggunakan fasilitas milik guru.
Kondisi ini menguatkan dugaan adanya mark-up anggaran atau kegiatan fiktif dalam program sarana dan prasarana.
Soroti Pungutan Liar pada Siswa
Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan pungutan liar terhadap siswa baru. Praktik ini dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Dengan besaran pungutan berkisar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per siswa. Padahal, kebijakan pendidikan semestinya menjamin akses tanpa pungutan yang memberatkan.
Temuan lain adalah, dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP). Dari sekitar 200 siswa penerima, masing-masing seharusnya mendapatkan Rp1,8 juta. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga tidak diterima secara utuh. Bahkan, terdapat indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran, seperti alumni yang masih tercatat menerima bantuan.
Di sektor pengadaan, pelapor juga menemukan indikasi ketidaktransparanan dalam pembelian buku. Meski anggaran pengadaan rutin setiap tahun, kondisi perpustakaan tidak menunjukkan penambahan koleksi yang signifikan dan masih didominasi buku lama. Hal ini mengarah pada dugaan pengadaan fiktif atau penggelembungan harga.
Tak hanya itu, dugaan lain terkait program peningkatan kapasitas guru juga bermasalah. Anggaran untuk pelatihan tetap cair, namun sejumlah guru mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut. (*)




