Sumbawa Besar (NTBSatu) – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sumbawa menahan DD, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Penyidik melakukan penahanan pada Kamis, 13 Agustus 2026, setelah memeriksa tersangka sejak pagi hingga menjelang sore di Mapolres Sumbawa.
Plt. Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda I Nyoman Denny Anggaradinatha membenarkan langkah tersebut. Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara sebelum mengirimkannya ke Kejaksaan.
Polisi Tahan Tersangka 20 Hari
Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa menjelaskan, penyidik menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari. Penyidik juga dapat mengajukan perpanjangan apabila proses penyidikan masih membutuhkan waktu berdasarkan penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Apabila masih diperlukan waktu penyidikan berdasarkan penelitian Jaksa Penuntut Umum, maka penyidik dapat melakukan perpanjangan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat DD dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (1) juncto ayat (4) juncto ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
LBH GP Ansor Apresiasi Langkah Penyidik
Penahanan DD mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa yang mendampingi korban. Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., menilai penahanan tersebut menjadi tahapan penting dalam pengawalan perkara yang sudah berjalan selama sekitar 30 hari kerja.
“Alhamdulillah, hari ini Kamis, 13 Agustus 2026, tersangka resmi dilakukan penahanan badan oleh penyidik Polres Sumbawa. Ini merupakan tahapan penting dalam proses hukum yang kami kawal untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban,” ujar Rusnadi.
Menurut Rusnadi, proses penahanan juga dapat membantu memberikan rasa aman kepada korban selama penyidik melanjutkan proses hukum. LBH GP Ansor Sumbawa meminta seluruh pihak menjaga proses tersebut agar berjalan objektif, profesional, dan tanpa intervensi.
Perkara Berawal dari Laporan 16 Juli
Perkara ini bermula dari laporan polisi pada 16 Juli 2026. Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa memeriksa korban, saksi, serta sejumlah alat bukti untuk mendalami laporan tersebut.
Penyidik kemudian menggelar perkara pada 8 Agustus 2026. Hasil gelar perkara itu mengantarkan penyidik menetapkan DD sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.
Sebelumnya, NTBSatu melaporkan perkara tersebut setelah penyidik meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup dalam gelar perkara internal pada 18 Juli 2026.
Pada tahap awal, penyidik mendalami dugaan kekerasan seksual yang korban laporkan terjadi berulang kali dalam rentang Februari hingga Juni 2026. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
LBH Kawal hingga Persidangan
Rusnadi menegaskan, LBH GP Ansor Sumbawa tidak berhenti mendampingi korban setelah polisi menahan tersangka. Pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tahap penuntutan dan persidangan.
“Kami mendukung penuh proses hukum terhadap tersangka sebelum pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Sumbawa,” katanya.
Dia juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum dan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penahanan menjadi bagian dari rangkaian proses hukum dan bukan akhir dari perkara.
“Penahanan hari ini bukanlah akhir dari pengawalan hukum, melainkan bagian dari proses menuju tahapan peradilan yang transparan dan berkeadilan,” tegas Rusnadi. (*)




