HukrimLombok Tengah

Alasan Sakit, Pimpinan Ponpes Lombok Tengah Minta Pemeriksaan Ditunda

Lombok Tengah (NTBSatu) – Tim penyidik Polresta Lombok Tengah menunda agenda pemeriksaan terhadap pimpinan pondok pesantren (ponpes) Abul Barokat Wannafahat Bunkate, H Muhammad Imanuddin Sumar, terduga pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.

Penundaan ini terjadi setelah pimpinan pesantren tersebut absen dari pemanggilan penyidik pada Kamis, 24 September 2026, dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang sehat.

Kuasa hukum terduga pelaku, Yuda Aditya Maatfa, mengonfirmasi penundaan agenda pemeriksaan kliennya tersebut.

IKLAN

“Tadi pagi saya konfirmasi untuk jemput abah (terduga pelaku) mau ke Polresta. Cuma kondisi beliau ternyata kurang sehat. Makanya ajukan penundaan,” katanya kepada NTBSatu pada Kamis, 24 September 2026.

Minta Pemanggilan Serentak

Penundaan pemeriksaan ini tidak hanya berlaku bagi terduga pelaku utama. Tim kuasa hukum turut memohon penundaan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci lainnya, yakni istri serta sopir pribadi pimpinan pesantren.

“Jadwalnya Senin. Semuanya termasuk 2 saksi yaitu sopir dan istri abah,” ujarnya.

IKLAN

Istri terduga pelaku sebelumnya juga sempat absen dari panggilan penyidik kepolisian. Yuda menegaskan, ketidakhadiran saksi pada panggilan awal terjadi karena saksi belum mendapatkan pendampingan hukum resmi. Penandatanganan surat kuasa pendampingan baru selesai menjelang jadwal pemeriksaan.

Yuda juga menjelaskan kondisi fisik kliennya menurun sesaat setelah menggelar jumpa pers terkait tuduhan kekerasan seksual yang mengarah padanya. Pihaknya lantas menyerahkan surat permohonan resmi kepada penyidik guna menjadwalkan ulang agenda penanganan perkara ini.

Kuasa hukum juga sempat mendatangi Polresta Lombok Tengah khusus untuk menyampaikan permohonan penjadwalan ulang bagi seluruh pihak terkait.

Fokus Penanganan Perkara

Langkah hukum ini diambil untuk memastikan seluruh saksi dan terduga pelaku mendapat pendampingan yang memadai selama proses hukum berlangsung di Polresta Lombok Tengah.

Pihak terduga pelaku menegaskan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara kooperatif melalui prosedur kepolisian yang berlaku.

Di sisi lain, terduga pelaku menyatakan tuduhan pelecehan seksual dari santriwati berinisial Y tersebut berdampak langsung pada reputasi lembaga pendidikan yang ia pimpin.

Ia menegaskan, persoalan hukum yang bergulir saat ini merupakan tanggung jawab pribadinya dan tidak berkaitan dengan aktivitas operasional pondok pesantren.

Penyidik Polresta Lombok Tengah kini menjadwalkan ulang pemeriksaan terduga pelaku beserta para saksi pada Senin pekan depan. Polisi terus mendalami laporan dugaan kekerasan seksual ini guna mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi secara utuh dan transparan. (*)

Artikel Terkait