Hukrim

Polisi Gerebek Tiga Lokasi Diduga Tempat Transaksi Sabu di Karang Bagu Mataram, Tujuh Orang Diamankan

Mataram (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan tujuh pria dalam penggerebekan di tiga lokasi di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Minggu dini hari, 8 November 2026.

Dari tujuh orang tersebut, tiga di antaranya merupakan residivis kasus narkoba. Polisi juga menemukan lima klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,05 gram.

“Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 00.15 Wita,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja.

Polisi menyasar sebuah gang, rumah, dan area belakang rumah di lingkungan yang sama.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan dua pria berinisial WA dan GYS. Dari penggeledahan, polisi menemukan lima klip sabu yang tersimpan di balik casing ponsel iPhone milik WA. Petugas juga menyita uang tunai Rp445 ribu.

Polisi kemudian menggeledah rumah WA, tetapi tidak menemukan barang bukti narkotika.

Sementara di lokasi ketiga, petugas mengamankan lima pria berinisial SH, BS, S, CW, dan HI. “Tiga di antaranya, yakni S, CW, dan HI, tercatat sebagai residivis,” ungkap Abisatya.

Meski mengamankan kelima orang tersebut, polisi tidak menemukan narkotika dari hasil penggeledahan di lokasi ketiga. Petugas hanya menyita sejumlah uang tunai, dua ponsel, dan satu sepeda motor Honda CBR.

Ia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang kerap berlangsung di sebuah gang di Karang Bagu.

Saat ini, tim opsnal membawa seluruh terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyangkakan para terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Artikel Terkait