Hukrim

Praperadilan Mantan Wabup Sumbawa Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 Ditolak

Mataram (NTBSatu) – Perlawanan Dewi Noviany, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020, kandas. PN Mataram menyatakan praperadilan yang diajukan Novi tidak diterima atau Niet Onvantklijke Verklaard (NO).

Humas PN Mataram membenarkan putusan terhadap perlawanan mantan Wabup Sumbawa tersebut. “Ya, benar putusannya NO,” katanya, Senin, 6 Juli 2026.

Kelik memilih tak menjelaskan pertimbangan hakim tunggal I Putu Suyoga dalam putusannya. “Kalau terkait pertimbangan hakimnya saya tidak bisa jelaskan. Intinya perkaranya NO,” tegasnya.

IKLAN

Pada perkara tersebut, tidak hanya tersangka Novi yang melayangkan gugatan. Tetapi juga Wirajaya Kusuma, eks Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB dan M. Haryadi Wahyudin selaku PPTK.

Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu membenarkan ketiga tersangka mengajukan praperadilan. Proses tahap dua menunggu putusan milik Wirajaya Kusuma dan Haryadi Wahyudin.

“Kan tersangka ini terlibat dalam satu perkara yang sama. Hanya saja dipisahkan karena perannya berbeda-beda,” tegasnya.

IKLAN

Riwayat Kasus

Sebagai informasi, pengadaan masker COVID-19 menggunakan anggaran Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) di Dinas Koperasi NTB. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaannya muncul dugaan mark up harga. 

Dalam perkara ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan enam orang sebagai tersangka. Di antaranya mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany. Kemudian Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma. Berikutnya, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin.

Dalam penanganan perkara pengadaan masker Covid-19 ini, penyidik tercatat lebih dari dua kali menerima pengembalian berkas dari jaksa.

Untuk memenuhi petunjuk kejaksaan, penyidik kepolisian sebelumnya kembali memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dari kalangan UMKM wilayah Pulau Sumbawa di Kecamatan Empang dan Plampang.

Selain saksi UMKM, jaksa juga memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik Polresta Mataram. Salah satunya adalah pemeriksaan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Kemudian Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Petunjuk lain, jaksa meminta agar dalam kasus menjadi lima berkas. Diketahui, sebelumnya penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram menjadikan tiga berkas.

Jaksa meminta penyidik memisah berkas perkara milik mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Jaksa kemudian meminta penyidik menjadikan satu berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu. Sementara perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah.

Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas.

Dalam berkas ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi. Kemudian ahli dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Kepada para tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel Terkait