Lombok Barat

Pemkab Lobar Menang Gugatan Sengketa Lahan STIE AMM di PN Mataram

Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) memenangi sengketa lahan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Namun, putusan tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan hukum terkait lahan dan bangunan yang masuk sengketa.

PN Mataram menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro (P2LPTD) NTB ajukan. Majelis hakim mengabulkan eksepsi kewenangan absolut yang pihak justru Pemkab Lobar ajukan.

Putusan perkara nomor 166/Pdt.G/2026/PN Mtr itu juga menghukum pihak penggugat membayar biaya perkara.

Kuasa Hukum Pemkab Lobar, Dr. Lalu Anton Hariawan, menilai putusan tersebut menguntungkan pemerintah daerah. Menurutnya, PN Mataram tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.

“Jadi dengan adanya putusan ini menguntungkan Pemda Lobar. Karena Pengadilan Negeri Mataram tidak memiliki wewenang untuk menangani perkara ini,” kata Anton, Minggu, 11 Oktober 2026.

Anton menilai, Pemkab Lobar dapat mengambil langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan haknya. Namun, ia belum memastikan apakah tim kuasa hukum akan kembali mendampingi pemerintah daerah dalam gugatan berikutnya.

“Jadi, silakan jika Pemda Lobar ingin menggugat atas haknya,” ujarnya.

Saat NTBSatu menanyakan apakah akan mendampingi Pemkab Lobar jika mengajukan gugatan baru, Anton menegaskan timnya belum membicarakan rencana tersebut.

“Tidak. Kami belum bicara sampai sana. Yang jelas, tugas kami sebagai kuasa hukum Pemda Lobar sudah sampai sini terkait eksepsi,” ungkapnya.

Putusan Belum Jawab Seluruh Sengketa

Putusan PN Mataram berfokus pada kewenangan mengadili, bukan pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, putusan tersebut tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan hukum mengenai bangunan STIE AMM.

Sebelumnya, Anton menjelaskan bahwa tim hukum mengajukan eksepsi karena gugatan penggugat berkaitan dengan keputusan administrasi pejabat publik. Menurutnya, sengketa yang berpusat pada keputusan administrasi pemerintahan bukan ranah peradilan umum.

Dalam perkara ini, Pemkab Lobar juga membedakan persoalan kepemilikan tanah dari status bangunan yang berdiri di atasnya. Anton menyatakan tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah, sedangkan persoalan bangunan masih membutuhkan penyelesaian tersendiri.

Ia sebelumnya menyebut Pemkab Lobar dapat mempertimbangkan gugatan terkait kewajiban retribusi atas pemanfaatan aset daerah. Namun, langkah tersebut tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan.

Di sisi lain, Pemkab Lobar menyatakan ingin menghindari tindakan represif terhadap pihak pengelola STIE AMM. Penjabat Sekda Lobar,  Saeful Akhkam, menegaskan pemerintah daerah mengutamakan pendekatan humanis dan prinsip soloh atau penyelesaian secara damai.

Pendekatan tersebut harapannya menjaga keberlangsungan kegiatan pendidikan di lokasi sengketa. Dengan putusan PN Mataram, Pemkab Lobar memperoleh kemenangan pada aspek kewenangan pengadilan, tetapi penyelesaian persoalan aset masih berpotensi berlanjut melalui langkah hukum atau musyawarah. (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait