Hukrim

Dituding Tipu Jemaah Umrah, Perempuan di Sumbawa Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Mataram (NTBSatu) – Seorang perempuan asal Sumbawa, Linda Susilawati, melaporkan dua akun Facebook ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB. Kedua akun tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi.

Linda melayangkan laporan itu pada Kamis, 8 Oktober 2026 dan tercatat dengan nomor TBLP/398/X/2026/Dit Reskrimsus Polda NTB.

Kuasa hukum Linda, Safran mengatakan, dua akun Facebook yang dilaporkan masing-masing berinisial S dan R. Laporan tersebut ditangani Unit Cybercrime Ditreskrimsus Polda NTB.

“Kami laporkan ke Unit Cybercrime,” katanya.

Laporan itu dibuat setelah kliennya dituding sebagai pelaku penipuan jemaah umrah. Tudingan tersebut disebarkan melalui media sosial dengan menyertakan foto Linda dan keluarganya.

“Diframing secara terbuka dengan telanjang, diserang kehormatannya,” ujarnya.

Safran menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari kerja sama antara Linda selaku Direktur PT Indah Haramai Anugerah dengan sebuah perusahaan travel umrah (THU) untuk memberangkatkan 58 jemaah umrah pada September 2026.

Dalam kerja sama tersebut, Linda bertindak sebagai fasilitator pemberangkatan jemaah.

Safran mengatakan, perusahaan THU kemudian mentransfer dana sekitar Rp1,1 miliar kepada Linda. Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pemberangkatan jemaah.

Di antaranya pembelian tiket pesawat rute Lombok-Jakarta dengan biaya sekitar Rp2,7 juta per orang. Setelah jemaah tiba di Jakarta, menurut Safran, terdapat permintaan tambahan dana sebesar Rp100 juta dari Direktur THU.

Sementara sisa dana sekitar Rp800-an juta digunakan untuk membayar kebutuhan hotel di Arab Saudi dan Madinah bagi 58 jemaah.

“Belum lagi ada potongan untuk biaya visa. Jadi kalau kita melakukan perjalanan umrah atau perjalanan ke luar negeri itu kan pasti menggunakan visa. Justru kami di sini ada kelebihan membayar Rp49 juta,” beber Safran.

Namun, persoalan muncul ketika sejumlah jemaah tidak dapat berangkat sesuai rencana. Safran menyebut hal itu berkaitan dengan kesepakatan antara kliennya dan Direktur THU mengenai penyelesaian pembayaran akomodasi dan tiket pesawat.

Menurutnya, penyelesaian tersebut belum dilakukan pihak THU hingga terjadi penundaan keberangkatan dan jemaah akhirnya dipulangkan.

“Nah, inilah problem yang terjadi. Sehingga kami menganggap harus memberikan pernyataan sikap di media supaya ini tidak menggelinding menjadi bola liar yang diasumsikan oleh masyarakat klien kami,” tegasnya.

Safran menegaskan, pihaknya menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baik Linda yang menurutnya terdampak akibat tudingan di media sosial. “Ini juga bicara soal reputasi klien kami,” ujarnya.

Sementara, Dir Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah belum merespons konfirmasi terkait laporan Linda. Upaya permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp dan telepon hingga berita ini terbit belum membuahkan hasil.

Beberapa petugas Dit Reskrimsus Polda NTB ditemui di lokasi juga memilih tak berkomentar. “Laporannya belum ke Kasubdit. Saya tidak berani berkomentar, karena tidak punya kapasitas,” ungkapnya. (*)

Artikel Terkait