Hukrim

Curhat Kepala Kejari Bima, Hanya Tersisa 11 Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima hanya memiliki 11 jaksa untuk menangani perkara di Kabupaten dan Kota Bima. Jumlah itu berkurang empat orang dari sebelumnya 15 jaksa tanpa ada penambahan personel.

Kepala Kejari Bima, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, jumlah tersebut sudah termasuk dirinya sebagai Kajari.

“Sekarang ada jaksa 11 dengan Kajari,” kata Andi Rio kepada wartawan di Kejati NTB.

Di tengah keterbatasan personel, Kejari Bima menangani ratusan perkara. Untuk tindak pidana umum (Pidum) saja, tercatat 526 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Januari hingga September 2026.

Beban itu belum termasuk perkara lain yang di masing-masing bidang lain. Sejumlah pejabat struktural, seperti Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Khusus, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, akhirnya harus mengikuti persidangan.

Kondisi tersebut membuat jaksa di Kejari Bima harus membagi waktu untuk menangani perkara sekaligus menjalankan tugas lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Wahyudi sebelumnya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait adanya kekurangan personel di sejumlah kejaksaan negeri. Termasuk di Kejari Bima.

“Memang ada pengurangan personel. Sudah berkoordinasi dengan Kejagung agar menambahi personel,” kata Wahyudi.

Selain penambahan personel dari Kejagung, Kejati NTB juga melakukan penguatan sumber daya manusia melalui mutasi internal di wilayah NTB.

Wahyudi menjelaskan, pemenuhan kebutuhan personel secara terpusat tetap menjadi kewenangan Kejagung. Sementara Kejati NTB dapat melakukan penyesuaian melalui mutasi lokal untuk mengisi kebutuhan di masing-masing satuan kerja.

“Selain ada mutasi lokal. Khusus pemenuhan anggota terpusat di Kejagung,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait