Mataram (NTBSatu) – Seorang Warga Negara (WN) Pakistan berinisial JR (27) dideportasi dari Indonesia setelah terungkap melakukan aktivitas penggalangan dana secara ilegal di Kota Bima. JR yang berada di Indonesia menggunakan visa kunjungan menggalang sumbangan di sejumlah masjid yang berada di wilayah Kota Bima.
Hal ini terungkap berkat laporan dari masyarakat ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima. Petugas yang sedang melakukan patroli rutin pengawasan orang asing menerima laporan dari masyarakat. Mereka langsung menuju ke lokasi yang bertempat di salah satu masjid di Kelurahan Pane, Kota Bima.
Setibanya di lokasi, JR berusaha meninggalkan lokasi. Namun petugas dengan cepat mengamankannya dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, JR menggunakan Visa Kunjungan Wisata selama 60 hari. Namun dalam praktik di lapangan, ia sengaja melakukan penggalangan dana ke beberapa tempat di wilayah Kota Bima dan Sumbawa.
Menurut pengakuan di lapangan, oknum WN Pakistan itu meminta sumbangan secara paksa kepada salah seorang warga yang merupakan pengurus masjid. Warga tersebut memberikan uang sebesar Rp100.000. “Namun JR tidak menerima pemberian tersebut dan kemudian meminta secara paksa sejumlah Rp500.000,” jelasnya, Jumat, 9 Oktober 2026.
JR menggalang dana untuk membiayai sekolah anak-anaknya di Pakistan serta mendukung lembaga pendidikan miliknya di negara asal. Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima ini merupakan bentuk penegakan hukum setelah melakukan patroli lapangan.
Joko Widodo menegaskan, penggalangan dana oleh JR menyalahi ketentuan dari visa yang ia gunakan. Ia menyebut, tindakan JR merupakan penyalahgunaan izin tinggal. Sebagaimana dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Atas pelanggaran tersebut, JR menjalani pendetensian dan proses administratif keimigrasian. Sebelum akhirnya resmi dideportasi ke negara asal pada Selasa, 7 Oktober 2026,” tandasnya. (*)




