Tagih Transparansi Anggaran, Massa FPT Gelar Aksi di Dinkes KSB
Sumbawa Barat (NTBSatu) — Massa Front Pemuda Taliwang (FPT) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat. Pemuda menuntut keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan pagu anggaran tahun 2023 hingga 2026.
Aksi kontrol sosial ini bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel. Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi secara terbuka di luar gedung hingga ruang mediasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, dr. Carlof, M.MRS., MQM., menjelaskan adanya mispersepsi terkait mekanisme permohonan informasi tersebut. Dinas menganggap pembahasan usai setelah perwakilan pemuda berdiskusi langsung bersama staf beberapa waktu lalu.
“Pemerintah Daerah Sumbawa Barat menyediakan situs resmi yang memuat penggunaan anggaran tersebut, dan kami selalu terbuka pada prinsipnya,” ujar dr. Carlof, Jumat, 9 Oktober 2026.
Soroti Pagu Anggaran Puluhan Miliar
Di sisi lain, Dokumen Rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan mencatat Dinas Kesehatan KSB mengelola 440 paket pekerjaan. Total anggaran seluruh proyek penyedia tersebut mencapai angka Rp50,7 Miliar.
Atas temuan itu, massa aksi mencurigai potensi manipulasi spesifikasi teknis pada ratusan paket proyek tersebut. Pemuda mendesak pejabat dinas membeberkan rincian penggunaan dana secara transparan.
Secara khusus, sorotan utama mengarah pada alokasi Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3. Metode pemilihan Dikecualikan menghabiskan dana total Rp19,5 Miliar untuk dua paket pengadaan.
Sebab itu, salah satu Anggota FPT, Abu Bakar Beko, mengkhawatirkan skema khusus tersebut menjadi tameng untuk menutupi identitas penyedia. Penggunaan skema Dikecualikan pada proyek jaminan kesehatan bernilai fantastis menuai prasangka massa.
“Ini yang saya lingkar beberapa item dengan nominal mendekati miliar-miliar. Tapi yang ini ada pengecualian ini apa, Pak?” cetus perwakilan FPT, Beko.
Pertanyakan Proyek Fisik dan Alkes
Selain jaminan kesehatan, massa aksi turut mempertanyakan keberadaan proyek fisik Bangunan Gedung Negara Tidak Sederhana. Pengadaan bernilai Rp8,04 Miliar via tender tersebut minim kejelasan lokasi fisik di lapangan.
Bahkan, pos anggaran Bahan Medis Habis Pakai senilai Rp2,7 Miliar juga memicu cecaran pertanyaan. Pendemo meminta rincian wujud fisik logistik kesehatan seperti sarung tangan dan alat suntik.
Tak berhenti di situ, pengadaan Alat Kesehatan senilai Rp1,55 Miliar dan Water Treatment Plant sebesar Rp900 Juta semakin menambah keraguan. FPT menuntut pembuktian keberadaan barang dan proses pembelian via E-Purchasing.
Memasuki ruang mediasi, orator melemparkan kritik tajam terhadap kapasitas Kepala Dinas Kesehatan. Latar belakang dr. Carlof sebagai dokter medis dinilai membuat pejabat tersebut kurang menguasai detail perencanaan.
“Pak Kadis enggak bisa nampung ini, karena basically Bapak seorang dokter bukan bagian perencanaan. Suruh yang masukin plotting ini pasti ada orang-orangnya,” tegas salah satu Anggota FPT.
Oleh karena itu, FPT mendesak Pejabat Pembuat Komitmen serta tim perencanaan hadir membeberkan data secara rinci. Tim teknis memegang ID portal dan memahami alokasi angka proyek tersebut.
Di samping itu, pemuda mengkhawatirkan praktik pengondisian pemenang tender antara kontraktor lokal dan non-lokal di KSB. Perselisihan antar vendor di lapangan sangat merugikan kualitas pembangunan daerah.
Lebih lanjut, massa mengingatkan jajaran dinas mengenai atensi ketat Komisi Pemberantasan Korupsi di Pulau Sumbawa. Pengawasan lembaga antirasuah harus menjadi peringatan keras bagi pengelola anggaran.
“Pak Kadis, ini dikunci! Akses apa yang mereka punya akses? Ini puluhan 404 itu siluman atau apa?” ujar Beko.
Sepakat Gelar Audiensi Ulang
Mengenai peruncingan masalah tersebut, dr. Carlof menegaskan bahwa sistem telah mengunci sejumlah informasi sesuai regulasi KIP. Regulasi keterbukaan informasi memang membatasi publikasi beberapa dokumen proyek tertentu.
Selanjutnya, Kadis mengimbau massa aksi mengajukan permohonan informasi secara tertulis dan resmi. Dinas Kesehatan KSB bakal memproses surat tersebut bersama PPID Utama Pemkab KSB.
“Sistem mengunci informasi yang termasuk kategori pengecualian untuk publik, sehingga bapak-bapak perlu mengajukan surat resmi sesuai ketentuan,” kata dr. Carlof.
Akhirnya, proses mediasi menghasilkan kesepakatan berupa penjadwalan audiensi ulang maksimal 10 hari ke depan. Dinas Kesehatan KSB akan menghadirkan tim teknis serta PPK guna memaparkan data secara tertulis. (*)




