Mitigasi Bencana Wajib Masuk Dokumen KLHS Revisi RTRW KSB
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), drh. Hairul, M.M., mewajibkan mitigasi risiko bencana masuk dalam dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pemerintah daerah memandang perencanaan tata ruang wilayah harus matang menghadapi potensi bencana geologi maupun hidrometeorologi. Oleh karena itu, setiap perencana wajib memuat langkah mitigasi bencana secara terperinci untuk dua puluh tahun mendatang.
Hairul menegaskan pentingnya integrasi aspek mitigasi bencana dalam dokumen kajian strategis lingkungan. Pihaknya menilai dokumen tata ruang dan kajian lingkungan merupakan satu kesatuan utuh.
“Mitigasi risiko wajib ada di dalam dokumen kajian KLHS RTRW,” ujar Hairul, Rabu, 28 Oktober 2026.
Di sisi lain, dokumen kajian lingkungan strategis berfungsi sebagai instrumen penting untuk mengawal pembangunan berkelanjutan di Sumbawa Barat. Dengan demikian, pemerintah daerah melarang kebijakan pembangunan merusak ruang hidup serta daya dukung alam.
Lebih lanjut, Hairul menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menganalisis daya tampung lingkungan secara cermat. Pembangunan ekonomi daerah harus selaras dengan kelestarian ekologi bagi generasi masa depan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB memprakarsai kegiatan konsultasi publik untuk menghimpun masukan berbagai pihak. Forum tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah, tenaga ahli, serta elemen masyarakat luas.
“Pelaksanaan kick-off 1 disepakati sebagai sarana mendasar untuk menyamakan persepsi,” ujar Hairul.
Penyelarasan Tata Ruang
Kepala Dinas PUPR KSB, Armayadi, S.T., M.M.Inov., menjelaskan fungsi utama kajian lingkungan strategis secara sistematis. Pihaknya memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan masuk ke dalam dokumen revisi tata ruang.
“KLHS merupakan instrumen wajib bagi pemerintah pusat dan daerah sebelum suatu kebijakan ditetapkan,” ujar Armayadi.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah mengarahkan kajian tersebut untuk menjaga alokasi kawasan lindung agar tidak melampaui kapasitas ekologis.
Bahkan tim penyusun juga memetakan wilayah rawan bencana secara akurat guna melindungi keselamatan warga.
Seluruh masukan dari konsultasi publik melengkapi penyempurnaan dokumen kajian lingkungan revisi tata ruang Sumbawa Barat. Pemerintah daerah menargetkan dokumen akhir memenuhi standar regulasi perlindungan lingkungan hidup nasional. (*)




