Hukrim

Polda NTB Limpahkan Kembali Berkas Tersangka Dugaan Pungli Tunjangan Guru di Bima

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB, kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pungli tunjangan guru daerah terpencil di Kabupaten Bima ke Kejati NTB.

Berkas tersebut milik tersangka Ico Rahmawati, Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Sebelumnya, jaksa peneliti mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pihaknya kini telah memenuhi seluruh petunjuk dari jaksa peneliti. “Sudah kami limpahkan kembali. Sudah dipenuhi semua petunjuk jaksa,” katanya, Jumat, 22 Mei 2026.

IKLAN

Menurut Endriadi, salah satu petunjuk jaksa berkaitan dengan pelengkapan data kerugian dalam perkara tersebut. Namun, ia tidak merinci proses pelengkapan data yang dimaksud.

“Untuk melengkapi data kerugian,” ujarnya.

Data kerugian tersebut berkaitan dengan jumlah uang hasil dugaan pungli yang dilakukan tersangka, terhadap para guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT).

IKLAN

Endriadi berharap, berkas perkara tersebut tidak lagi dikembalikan oleh jaksa. Sehingga, proses hukum bisa segera masuk tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

“Semoga tidak ada yang perlu diperbaiki lagi. Agar segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” tambahnya.

Geledah Kantor Dikbudpora Kabupaten Bima

Sebelum memasuki tahap pemberkasan, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB juga telah menggeledah Kantor Dikbudpora Kabupaten Bima pada Kamis, 5 Maret 2026.

Kala itu, penyidik mengamankan puluhan dokumen. Salah satu berkas bersumber dari ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Sebagai informasi, Polda NTB menetapkan Ico Rahmawati sebagai tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti sah. Tim sebelumnya telah melakukan gelar perkara.

“Saudari IR (Ico Rahmawati) kami tetapkan sebagai tersangka. Dugaan pungli ini berlangsung pada 2019 sampai 2025,” beber Endriadi.

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, polisi telah memeriksa 24 saksi. Mereka terdiri dari guru penerima tunjangan serta pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan berbagai dokumen yang memperkuat dugaan praktik pungutan liar tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyerahan sejumlah uang dari guru penerima tunjangan kepada Ico.

Endriadi menegaskan, para guru menyerahkan uang karena rasa takut. Mereka mengkhawatirkan pencairan tunjangan tahap berikut terhambat apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB, Muhaemin turut mengungkap temuan lain selama pemeriksaan berlangsung. “Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” katanya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button