Nasional

Aliansi Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf usai Sebut Wartawan ‘Londo Ireng’

Jakarta (NTBSatu) – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka, setelah menyebut wartawan sebagai “londo ireng” dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Mereka menilai, pernyataan tersebut merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia. Mereka menyampaikan desakan itu dalam pernyataan bersama yang pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Organisasi pers menilai pelabelan tersebut mendelegitimasi kerja jurnalistik sekaligus memberi stigma negatif terhadap profesi wartawan.

IKLAN

Sebagi informasi, Prabowo mengucapkan istilah “londo ireng” saat berpidato dalam puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026.

Dalam pidatonya, Presiden menyebut “londo ireng” masih ada hingga saat ini. Ia mengaitkannya dengan pihak-pihak yang seakan-akan lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang seolah-olah terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

Menurut mereka, istilah “londo ireng” memiliki konotasi sebagai pihak yang berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing ketimbang bangsanya sendiri.

Makna “Londo Ireng”

Dalam konteks sejarah Indonesia, penggunaan istilah tersebut secara peyoratif untuk menyebut orang Indonesia yang berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja demi kepentingan kolonial.

Di sejumlah daerah, penggunaan istilah itu juga untuk menyebut “antek penjajah”, kolaborator, atau pihak yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan asing ketimbang kepentingan nasional.

Mereka menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut mewajibkan negara menciptakan lingkungan agar pers dapat bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

Organisasi pers menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar karena jurnalis bekerja menyampaikan fakta kepada publik. Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk kepentingan pihak asing.

Mereka juga menilai pernyataan Presiden berpotensi membahayakan iklim kebebasan pers dan demokrasi. Terutama ketika media menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah melalui pemberitaan yang kritis.

“Pemerintah seharusnya memperbaiki kebijakan yang dikritik, bukan menyerang jurnalis. Kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Sedangkan jurnalis menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjadi corong kepentingan publik,” demikian isi pernyataan tersebut.

Dalam pernyataan itu, organisasi pers juga menilai pernyataan tersebut bukan kali pertama menunjukkan sikap yang tidak bersahabat terhadap jurnalis. Mereka menyinggung insiden ketika Presiden mengusir wartawan saat menyampaikan pidato.

Isi Tuntutan

Atas dasar itu, organisasi pers menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan. Serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang mengaitkan dengan profesi jurnalis.

Kedua, meminta Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis. Serta media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Ketiga, meminta pemerintah menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, dan kekerasan. Serta kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.

Keempat, organisasi pers mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis serta menghormati kebebasan pers.

Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh enam organisasi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN). Serta, Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN). (04)

Artikel Terkait