BPKP NTB Diminta Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawasan Pembangunan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sudah menerima surat permintaan audit kerugian negara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Surat permintaan audit tersebut terkait kasus tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Koordinator pengawas (Korwas) bidang investigasi BPKP NTB, Tukirin mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan audit dari Kejati NTB.
“Kami sudah menerima dari kejaksaan dan sedang menelaah surat tersebut,” katanya kepada ntbsatu.com, Kamis, 16 Maret 2023.
Meski begitu, Tukirin mengaku pihaknya belum membentuk tim khusus untuk melakukan audit. “Masih kami telaah dulu,” ucapnya.
Dengan tim belum terbentuk, lanjut Tukirin, pihak BPKP NTB belum memasuki tahap proses perhitungan.
Dari kasus ini pun, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA dan Kepala Cabang PT AMG berinisial RA. Keduanya menyandang status tersangka setelah diperiksa Kejaksaan.
Selain ZA dan RA, tim penyidik kejaksaan juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi dan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy. Kemudian mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), dua pejabat ESDM NTB dan pihak swasta.
Meski telah menetapkan tersangka, kejaksaan belum mengetahui kerugian negara yang dihasilkan kasus tambang tersebut.
Sebelumnya, Adpisus Kejati NTB, Ely Rahmawati mengatakan, pihaknya belum mengetahui kerugian negara diakibatkan. “Masih melakukan proses audit untuk menghitung,” katanya. (KHN)
Lihat juga:
- Dewan Sebut Dana “Siluman” dari Direktif Gubernur, Pemprov NTB: Tidak Ada Istilah itu
- Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir Esco
- Pemprov NTB Ajukan Pembangunan 100 SPPG, Pastikan MBG Sasar Daerah Terpencil
- SMA di Mataram Minta Sumbangan Setelah Pemprov NTB “Haramkan” Sekolah Pungut BPP
- Oknum LSM Diduga Tampar Jurnalis, KKJ NTB Desak Polisi Gunakan UU Pers