Mataram (NTBSatu) – Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin, menjadi salah satu tersngka kasus Pasir Besi di Lombok Timur. Kejati NTB menetapkannya sebagai tersangka, bersama Kepala Cabang PT AMG, AR, sejak Senin 12 Maret 2023.
Selama menjabat sebagai Kadis ESDM NTB, jumlah harta kekayaan Zainal Abidin naik sebanyak Rp250 juta. Jumlah tersebut sesuai dalam data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Zainal Abidin menjabat sebagai Kadis ESDM NTB per Agustus 2021. Sementara, pada tahun 2021, dari hasil laporan ke LHKPN KPK, jumlah hartanya mencapai Rp2.661.816.937. Jumlah tersebut, mulai dari tanah, bangunan, alat transportasi dan harta bergerak lainnya.
Sementara itu sesuai data dari laman elhkpn.kpk.go.id tahun 2022, harta kekayaan yang dilaporkan tersangka pasir besi itu terdapat peningkatan menjadi Rp2.911.950.637.
Harta milik Zianal Abidin, berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,45 miliar, alat transportasi dan mesin Rp162,9 juta. Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp74,1 juta, serta kas dan setara kas Rp221.675.637.
Zainal Abidin tercatat memiliki tanah dan bangunan tidak hanya di wilayah NTB, seperti Mataram dan Sumbawa. Namun, harta berbentuk tanah dan bangunan miliknya juga berada di Provinsi Jambi. (MIL)
Baca juga:
Tersangka Kadis ESDM NTB akan Diadvokasi Korpri NTB
Lihat juga:
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
- Dua Mahasiswa Ummat Borong Juara Kompetisi Canva Tingkat Nasional
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal