Mataram (NTB Satu) – Jangka waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang. Ada puluhan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang belum melaporkan LHKPNnya.
Berdasarkan data Inspektorat NTB hingga 14 Maret 2023, terdapat 52 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim menerangkan, jumlah pejabat yang wajib melaporkan LHKPN lingkup Pemprov NTB mencapai 435 orang.
Ibnu memberikan tenggat waktu kepada pejabat yang masih belum melaporkan LHKPN hingga Jumat mendatang.
“Data per hari ini, sisa belum lapor sebanyak 52 orang dari 435 orang wajib LHKPN,” ujar Ibnu Salim di Mataram, Selasa, 14 Maret 2023.
Ibnu mengungkapkan, puluhan pejabat yang belum melaporkan LHKPN 2023 tersebar di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.
Pejabat yang belum melaporkan LHKPN tersebar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Dinas Perhubungan NTB.
Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB.
Selanjutnya, ada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Pejabat yang belum melaporkan LHKPN hingga hari ini merupakan pejabat struktural eselon III dan IV. Ibnu meminta Kepala OPD ikut mendorong percepatan pelaporan LHKPN bagi pejabat yang belum melaporkan.
Jumlah pejabat yang wajib LHKPN lingkup Pemprov NTB berkurang dari tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, pejabat wajib LHKPN mencapai seribuan orang.
“Berkurang karena adanya migrasi pejabat ke jabatan fungsional. Mereka tidak lagi memegang jabatan,” ungkap Ibnu.
Ke depannya, kewajiban melaporkan LHKPN bukan hanya bagi pejabat struktural, melainkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) juga akan diwajibkan. Saat ini, KPK hanya mewajibkan pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya. (GSR)