Resmi! Taspen Umumkan Besaran Uang Duka Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Veteran Tahun 2025

Mataram (NTBSatu) – PT Taspen resmi membeberkan jumlah uang duka yang akan diberikan kepada ahli waris pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan penerima dana Veteran yang wafat pada tahun 2025.
Program uang duka ini menjadi bentuk jaminan sosial bagi keluarga pensiunan yang ditinggalkan. Selain tetap menerima gaji bulanan, para pensiunan juga memperoleh hak atas uang duka ketika wafat.
Taspen menegaskan, ahli waris yang sah berhak mencairkan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Taspen menjelaskan, pemberian uang duka ini dalam bentuk kelipatan penghasilan terakhir pensiunan. Berikut rinciannya:
Pensiunan PNS/ASN dan Janda-nya
Ahli waris akan memperoleh uang duka sebesar 3 kali penghasilan terakhir. Selain itu, anak kandung sebagai ahli waris sah dapat mengajukan asuransi kematian.
Pensiunan TNI/Polri dan Janda-nya
Jumlah uang duka untuk pensiunan TNI/Polri sebesar tiga kali gaji terakhir. Namun berbeda dari PNS, pensiunan TNI dan Polri tidak mendapatkan asuransi kematian.
Penerima Dana Veteran dan Janda-nya
Ahli waris hanya akan mendapatkan dua kali penghasilan terakhir. Selain itu, 50 persen dari total uang duka mejadi tanggungan Taspen. Sedangkan, 50 persen sisanya menjadi tanggung jawab ASABRI. Untuk kelompok ini, tidak ada hak atas Uang Duka Wafat (UDW).
Menjadi catatan, jika seorang penerima pensiun termasuk dalam dua kategori sekaligus (misalnya PNS dan Veteran), maka pemberian uang duka hanya pada salah satu kategori yang lebih menguntungkan secara nilai.
Agar klaim bisa diproses, ahli waris wajib melengkapi sejumlah dokumen berikut:
1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
2. Fotokopi SK pensiun
3. Surat kematian yang dilegalisir oleh kelurahan/desa atau rumah sakit
4. Identitas diri ahli waris (KTP/SIM), serta dokumen pelengkap tergantung hubungan dengan almarhum, seperti:
5. Surat nikah legalisir (bagi istri)
6. Surat penetapan wali dari pengadilan (bagi anak di bawah 18 tahun)
7. Surat kuasa ahli waris (bagi anak dewasa)
8. Surat keterangan ahli waris dari kelurahan (bagi orang tua kandung)
9. Pas foto ukuran 3×4 (1 lembar)
10. Fotokopi Bintang Jasa (bila ada, untuk pensiunan TNI/Polri)
11. Fotokopi buku rekening ahli waris
Pengumuman ini memberikan kepastian bagi keluarga pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Veteran mengenai hak mereka atas uang duka di tahun 2025. (*)