Lombok Timur

Empat Kapal Kayangan-Poto Tano Tak Boleh Berlayar, Gapasdap: Semua Bisa Kena

Lombok Timur (NTBSatu) – Empat Kapal Motor Penumpang (KMP) di lintasan Kayangan, Lombok Timur-Poto Tano, Sumbawa, untuk sementara tak boleh berlayar.

UPP Kelas III Labuhan Lombok mengaudit penerapan International Safety Management Code (ISM Code) dan memeriksa kelaiklautan empat kapal secara mendalam.

Kemenhub menetapkan kebijakan tersebut melalui surat Nomor UM.002/03/13/UPP.LLO/2026. Surat itu berlaku sejak 26 Agustus 2026.

IKLAN

Ketua Cabang Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) lintas Kayangan-Poto Tano, Umar, membenarkan penghentian sementara empat armada tersebut.

“Memang benar, dari hasil pemeriksaan pihak UPP, ada beberapa item yang harus dilengkapi untuk persyaratan kelaiklautan kapal,” kata Umar, Jumat, 4 September 2026.

Menurutnya, keempat kapal itu milik PT ALP. UPP menemukan sejumlah persyaratan kelaiklautan yang belum lengkap saat pemeriksaan.

IKLAN

Umar mengatakan, operator harus melengkapi sejumlah persyaratan sebelum Syahbandar mengizinkan empat kapal tersebut kembali berlayar.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut empat kapal milik PT ALP. Seluruh armada yang melayani lintasan Kayangan-Poto Tano, memiliki peluang menghadapi tindakan serupa jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian atau Non-Conformity (NC).

Setiap kapal harus menyelesaikan NC sebelum Syahbandar menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Ketentuan itu berlaku ketika temuan pemeriksaan berkaitan dengan persyaratan kelaiklautan.

“Bukan hanya kapal tersebut. Namun, kapal lain pun apabila ada NC yang dianggap belum memenuhi syarat kelaiklautan kapal oleh pihak UPP, maka belum bisa diberikan SPB sampai dipenuhinya NC tersebut,” jelasnya.

Umar mengatakan, UPP memiliki kewenangan untuk menjelaskan rincian teknis setiap NC yang muncul dalam pemeriksaan. Sementara Syahbandar menentukan izin berlayar berdasarkan pemenuhan persyaratan kelaiklautan.

Karena itu, seluruh operator kapal perlu memastikan armadanya memenuhi standar keselamatan sebelum mengajukan izin berlayar. Sebab, otoritas pelabuhan dapat menahan keberangkatan kapal jika masih menemukan persyaratan yang belum terpenuhi.

“Mungkin maksudnya tidak diberikan izin berlayar sementara, bisa saja kapal yang lain juga sama apabila ada NC yang menurut Syahbandar belum memenuhi syarat kelaiklautan kapal,” tutup Umar. (*)

Artikel Terkait