Dinsos P3A NTB Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual dan Aborsi
Mataram (NTBSatu) – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB memberi perhatian serius terhadap kasus aborsi ilegal dan jual beli bayi yang melibatkan oknum dokter spesialis di Kota Mataram.
Kepala Dinsos P3A NTB, Ahmad Masyhuri, menegaskan komitmennya untuk melindungi korban melalui pendekatan yang aman, rahasia, dan terintegrasi bersama instansi terkait.
Saat ini, pihaknya sedang mendampingi korban rujukan hasil koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Selain menyediakan rumah aman secara rahasia, dinas juga menerjunkan tim psikolog untuk memulihkan trauma korban.
Upaya ini penting mengingat banyak korban enggan bersuara karena tekanan lingkungan, rasa takut, dan ketimpangan relasi kuasa.
“Kami menerjunkan psikolog agar anak-anak ini berani melapor dan berbicara,” ujar Masyhuri, Jumat, 4 September 2026.
Pemprov NTB juga melibatkan tokoh masyarakat untuk membangkitkan keberanian korban dan keluarga agar mau terbuka demi meraih keadilan.
Bentuk Satgas Lintas Sektor
Untuk menekan kasus kekerasan anak termasuk di lingkungan lembaga pendidikan dan pondok pesantren Pemprov NTB membentuk satuan tugas (satgas) lintas sektor.
Satgas ini menggabungkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak , Kanwil Kemenag, Kepolisian, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Masyhuri menekankan bahwa satgas ini mengedepankan pendekatan persuasif, komunikatif, dan edukatif.
“Satgas ini fokus pada penanganan terpadu. Jangan bayangkan satgas ini bekerja seperti polisi yang melakukan persekusi. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi dengan pihak pondok atau lembaga pendidikan. Namun, jika sudah masuk ranah pidana, aparat penegak hukum yang akan bertindak,” jelasnya.
Prosedur Resmi Adopsi Anak
Menanggapi kasus penyelamatan bayi dari praktik aborsi dan perdagangan anak, Masyhuri mengimbau masyarakat agar selalu mengikuti prosedur adopsi resmi.
Calon orang tua asuh harus mengajukan permohonan ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Selanjutnya, Pekerja Sosial (Peksos) akan melakukan asesmen kelayakan.
“Syarat utamanya adalah calon orang tua harus mampu secara ekonomi dan memiliki agama yang sama dengan anak, agar tidak timbul masalah di kemudian hari,” lanjutnya.
Setelah Dinsos kabupaten/kota memverifikasi berkas, mereka akan meneruskan permohonan ke Dinsos P3A Provinsi NTB untuk mendapatkan surat rekomendasi.
“Rekomendasi izin adopsi yang saya keluarkan menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengesahkan hak asuh anak. Pengadilan bergerak atas izin dari Dinas Sosial,” tambahnya. (Japriani)




