Kota MataramPemerintahan

Dugaan Praktik Aborsi Ilegal dan Jual Beli Bayi, Dikes Kota Mataram Siapkan Sanksi Tegas

Mataram (NTBSatu) – Dugaan praktik aborsi ilegal dan jual beli bayi mencuat setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menerima laporan dari keluarga korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram menyiapkan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram sekaligus Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Mataram, dr. Emirald Isfihan, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan LPA Kota Mataram untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

IKLAN

Menurut Emirald, dugaan praktik aborsi ilegal merupakan persoalan serius dan dapat masuk ranah pidana apabila terbukti. Dinas Kesehatan bersama IDI Kota Mataram menyatakan, siap mendukung proses hukum untuk mengungkap kasus tersebut secara terang.

“Prinsipnya, dugaan aborsi ilegal ini merupakan ranah tindak pidana umum jika terbukti benar. Kami dari Dinas Kesehatan maupun IDI siap mendukung penuh penegak hukum serta mengawal kasus ini agar terang benderang,” ujar dr. Emirald, Senin, 31 Agustus 2026.

Emirald mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila aparat penegak hukum menemukan bukti pelanggaran. Fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menerima sanksi.

IKLAN

“Kalau memang jelas ada pelanggaran, jelas kami dari Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi tegas. Baik sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional rumah sakit, maupun tindakan hukum sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.

Dugaan keterlibatan tenaga medis juga menjadi perhatian IDI. Organisasi profesi tersebut membuka kemungkinan mengaktifkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) apabila pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran etik oleh dokter yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, Emirald meminta seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi perlu melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sebelum menetapkan kesimpulan.

LPA Ungkap Aduan Keluarga Korban

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan, pihaknya menerima aduan dari keluarga seorang siswi SMA yang masih berusia di bawah umur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan aborsi setelah korban mengalami kehamilan.

Joko menjelaskan, berdasarkan keterangan yang LPA terima, korban hamil setelah menjalin hubungan dengan kekasihnya. Bukannya mendapatkan pertanggungjawaban, keluarga kekasih korban justru membawanya menuju sebuah rumah sakit swasta, untuk menjalani tindakan penghentian kehamilan. 

“Kami menerima pengaduan dari keluarga korban. Korban merupakan siswi SMA dan masih di bawah umur. Dari laporan yang kami terima, korban kemudian dibawa untuk menjalani tindakan aborsi,” ujar Joko.

Menurut Joko, tindakan tersebut membutuhkan biaya sekitar Rp15 juta. Kehamilan korban diperkirakan telah memasuki usia sekitar dua bulan.

“Informasi yang kami terima, biayanya sekitar Rp15 juta. Prosesnya menggunakan obat terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan tindakan kuret,” ungkapnya.

Joko mengatakan, LPA mengambil langkah pendampingan karena perkara tersebut menyangkut anak di bawah umur serta dugaan pelanggaran serius yang berkaitan dengan layanan kesehatan.

LPA Soroti Dugaan Praktik Berulang

Joko juga menyebut, pihaknya menduga kasus tersebut bukan merupakan kejadian pertama. Dugaan adanya praktik serupa masih perlu pendalaman melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan pihak terkait.

“Kami menduga ini bukan kejadian yang pertama. Karena itu, informasi yang kami terima perlu ditelusuri lebih jauh agar semuanya menjadi terang,” kata Joko.

Selain dugaan aborsi ilegal, LPA juga menerima informasi mengenai dugaan jual beli bayi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, Joko menegaskan informasi itu masih membutuhkan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut.

“Untuk dugaan jual beli bayi, kami menyerahkan proses pembuktiannya kepada aparat penegak hukum. Yang paling penting sekarang adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan kasus ini ditangani sesuai ketentuan,” ujarnya.

Saat ini korban telah mendapat perlindungan melalui rumah aman. Pendampingan ini membantu pemulihan psikologis sekaligus memastikan keselamatan korban selama proses penanganan perkara berlangsung. (*)

Artikel Terkait