Lombok TimurPemerintahan

Baznas Lombok Timur Klarifikasi soal DPRD Disebut Belum Pernah Salurkan Zakat

Lombok Timur (NTBSatu) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur menyebut pernyataan salah seorang anggota Dewan Syar’i yang menyinggung zakat anggota DPRD Lombok Timur bersifat personal. Pernyataan itu tidak mewakili sikap Dewan Syar’i maupun Baznas.

Ketua Baznas Lombok Timur, H. Muhammad Kamli mengatakan, anggota Dewan Syar’i menyampaikan pernyataan tersebut secara spontan, saat mengisi kultum sebelum acara penyaluran bantuan Baznas dimulai. Menurutnya, sesi kultum itu tidak masuk dalam susunan acara resmi.

“Beliau hanya mengisi waktu karena para penerima manfaat sudah hadir, sedangkan tamu undangan belum datang. Jadi tidak ada koordinasi sebelumnya dengan pimpinan Baznas terkait materi yang disampaikan,” ujarnya, Senin, 13 Juli 2026.

IKLAN

Kamli menjelaskan, Dewan Syar’i Baznas beranggotakan 11 tokoh agama dari berbagai unsur. Seluruh keputusan maupun fatwa harus melalui kesepakatan bersama seluruh anggota.

Karena itu, ia menegaskan pernyataan yang disampaikan salah seorang anggota Dewan Syar’i tidak bisa dianggap sebagai sikap lembaga.

“Jadi itu murni pendapat pribadi. Bukan atas nama Dewan Syar’i dan bukan pula mewakili Baznas Lombok Timur,” tegasnya.

IKLAN

Akui Pernyataan Kurang Tepat

Kamli mengakui penyampaian tersebut kurang tepat. Baznas pun langsung memberikan klarifikasi kepada media setelah menerima laporan dari unsur pimpinan yang hadir dalam kegiatan itu.

Baznas juga memanggil anggota Dewan Syar’i yang menyampaikan pernyataan tersebut. Kamli mengatakan yang bersangkutan mengakui kekeliruannya. Baznas akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Di sisi lain, Kamli memastikan, anggota DPRD Lombok Timur selama ini tetap menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas. Seluruh setoran, kata dia, telah tercatat sejak Januari 2026.

“Dokumen setoran ada. Sejak Januari semuanya sudah masuk. Karena itu kami perlu meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Kamli menambahkan, pertemuan antara Baznas dan pimpinan DPRD menghasilkan komitmen untuk memperkuat kemitraan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, anggota Dewan Syar’i Baznas Lombok Timur, TGH Ahmad Qusyairi menyebut, anggota DPRD Lombok Timur belum pernah menyalurkan zakat melalui Baznas.

Ia menyampaikan pernyataan itu saat mengisi ceramah di halaman Kantor Baznas Lombok Timur menjelang kedatangan Kapolda NTB, Bupati, dan Wakil Bupati Lombok Timur, Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam ceramahnya, Qusyairi mengajak anggota DPRD menyalurkan zakat melalui Baznas. Ia menilai zakat yang dikelola lembaga resmi akan lebih tepat sasaran.

Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan. (*)

Artikel Terkait