15 Unit Dapur SPPG KSB Aman dari “Suspend”
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Kebijakan tegas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang menghentikan permanen 833 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyita perhatian publik.
Meski ratusan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia terkena sanksi pembekuan (suspend), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengklaim wilayahnya aman dari gelombang penutupan tersebut.
Koordinator Wilayah MBG KSB, Firbani Ramadan menegaskan, 15 unit SPPG yang beroperasi di Sumbawa Barat lolos dari tindakan tegas BGN.
“Kami sudah memeriksa data secara cermat. Kami memastikan tidak ada satu pun dapur di KSB yang masuk daftar penutupan permanen maupun suspend,” ujar Firbani, Rabu, 29 Juli 2026.
Sanksi penutupan dari BGN pusat sebelumnya menyasar 424 dapur di Wilayah 3, yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, hingga Papua. Kendati demikian, seluruh dapur mitra MBG di Sumbawa Barat tetap menjalankan pelayanan harian secara aktif.
Evaluasi Limbah dan Sorotan Publik
Walaupun lolos dari sanksi penutupan pusat, Firbani mengakui operasional beberapa dapur SPPG di KSB belum berjalan mulus. Pihaknya masih menerima aduan masyarakat terkait kendala sanitasi di area dapur.
“Laporan terakhir mencatat warga memprotes salah satu dapur akibat saluran pembuangan limbah yang bocor. Kami langsung menegur pengelola dan mereka seketika memperbaiki kerusakan tersebut,” ujarnya.
Masalah pengelolaan limbah memang menjadi poin paling sensitif di tengah masyarakat. Firbani menjelaskan, kepemilikan Sertifikat Laik Sanitasi Higiene (SLHS) pada setiap dapur tidak serta-merta mengeliminasi risiko kerusakan fasilitas di lapangan.
Mencegah timbulnya pelanggaran yang berpotensi memicu sanksi suspend di kemudian hari, Korwil MBG KSB mengambil langkah antisipatif bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB. Pihaknya menginisiasi kewajiban kepemilikan Surat Layak Operasional (SLO) bagi setiap pengelola dapur.
“Inisiasi ini menjadi langkah protektif di daerah. Selain memegang SLHS, seluruh dapur wajib mengantongi SLO dari DLH demi menjamin operasional benar-benar memenuhi standar perlindungan lingkungan,” pukasnya (*)




