Pertamina Batalkan Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi
Mataram (NTBSatu) – PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme yang mewajibkan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli bahan bakar minyak bersubsidi.
Pertamina menegaskan ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan nasional. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari (Kitty), membenarkan hal tersebut.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang. Sehingga hal ini menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” katanya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 September 2026.
Klarifikasi Kebijakan Lokal
Pertamina menjelaskan skema pengecekan dokumen kendaraan tersebut mulanya sebatas rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan. Namun, pengelola mengambil keputusan untuk membatalkan rencana itu secara menyeluruh guna menghindari keraguan di tengah masyarakat.
Pihak perusahaan mengimbau masyarakat agar tidak khawatir saat membeli BBM bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Pelayanan pengisian BBM tetap berjalan normal mengacu pada regulasi nasional yang berlaku.
Pertamina juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi rantai distribusi BBM bersubsidi agar menjangkau konsumen yang tepat sasaran. Perusahaan menetapkan sanksi tegas bagi pengelola SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran penyaluran.
“Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha,” ujarnya.
Pengoptimalan Sistem Digital
Guna memperketat pengawasan tanpa menyulitkan warga, Pertamina mengandalkan integrasi data digital melalui skema Subsidi Tepat. Petugas SPBU memanfaatkan pemindaian QR Code pada aplikasi MyPertamina untuk memvalidasi hak konsumen penerima BBM bersubsidi.
Masyarakat imbauannya tetap menggunakan BBM bersubsidi secara bijak serta tidak memindahtangankan QR Code maupun nomor polisi kendaraan kepada pihak lain.
Langkah digitalisasi ini menjadi instrumen utama pemerintah dan Pertamina untuk menjaga kuota kuota BBM bersubsidi hingga akhir tahun. (*)




