Headline NewsPemerintahan

Gubernur Iqbal Desak Sanksi Hukum dan Etik Maksimal Kasus Dugaan Aborsi Ilegal di Mataram

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menanggapi keras dugaan praktik aborsi ilegal dan jual beli bayi yang melibatkan seorang oknum dokter spesialis di Kota Mataram.

Aparat penegak hukum bersama organisasi profesi kini menangani secara intensif kasus tersebut. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram pertama kali melaporkan kasus tersebut. Baik dari ranah pidana maupun etika profesi.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, praktik aborsi ilegal merupakan bentuk kejahatan murni yang tidak boleh mendapatkan toleransi sedikit pun. ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku apabila dugaan tersebut terbukti secara sah di lapangan.

IKLAN

“Kalau itu betul terjadi, harus ada penegakkan hukum di situ. Itu jelas-jelas pidana, jadi tidak perlu kita berhipotesis. Ini pidana yang jahat kalau aborsi ini,” ujarnya, Senin 1 September 2026.

Selain mendorong proses pidana, Iqbal meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjatuhkan sanksi etika maksimal kepada oknum dokter bersangkutan demi memberikan efek jera.

Pendalaman Aspek Medis dan Ancaman Pencabutan Izin

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, bersama IDI dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) tengah mengumpulkan data serta bukti pendukung. Penyelidikan ini berfokus pada pendalaman aspek medis guna memastikan klasifikasi pelanggaran.

IKLAN

Hamzi menjelaskan bahwa Dinkes NTB terus berkoordinasi dengan Dinkes Kota Mataram dan POGI, serta berencana menemui pihak LPA selaku pelapor awal kasus ini.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram. Saat ini tim masih memverifikasi dan mengeksplorasi aspek kesehatannya. POGI juga sedang mendalami kasus ini. Yang terpenting, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Hamzi.

Hamzi membeberkan penanganan sanksi administratif dan etika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihaknya bersama IDI memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terberat apabila oknum dokter bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi secara berat.

“Nanti kita lihat apakah kasus ini mengarah ke perdata atau pidana. Namun, jika terbukti masuk pelanggaran etik, IDI memegang peran di situ. Sanksi terberat dapat berupa pencabutan Surat Izin Praktik (SIP),” lanjutnya.

Selain oknum dokter, Hamzi menambahkan regulasi yang berlaku juga menyiapkan evaluasi menyeluruh serta sanksi tegas bagi fasilitas kesehatan yang terbukti memfasilitasi praktik ilegal tersebut. (Japriani)

Artikel Terkait