DBH Tambang Berkurang Imbas Produksi PT AMNT Menurun
Mataram (NTBSatu) – Dana Bagi Hasil (DBH) pada sektor pertambangan yang masuk ke kas Pemprov NTB mengalami penurunan. Salah satu faktornya, akibat menurunnya produksi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Samsudin mengatakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan, yaitu pada tahun 2024 dan 2025.
Menurutnya, saat produksi tambang menurun, otomatis pendapatan negara dari sektor tambang ikut turun. Dampaknya, DBH yang diterima pemerintah daerah juga ikut berkurang.
“PNBP mengalami penurunan dari tahun 2024 ke 2025. Salah satu faktornya karena kemarin AMNT mengalami kahar, sehingga tidak berproduksi,” ujar Samsudin, kemarin.
Pada tahun 2025, total PNBP dari sektor pertambangan mencapai sekitar Rp3,5 triliun hingga Rp4 triliun. Berdasarkan aturan Kementerian Keuangan, DBH untuk pemerintah daerah sebesar 16 persen dari total PNBP tersebut.
“Yang masuk ke provinsi itu 16 persen dari total PNBP tersebut. Pembagiannya sudah tertuang dalam undang-undang, termasuk untuk daerah penghasil seperti KSB yang porsinya lebih besar,” jelasnya.
Ia menegaskan, DBH berbeda dengan pembagian keuntungan bersih perusahaan tambang kepada pemerintah daerah. Keuntungan bersih perusahaan merupakan skema terpisah dari DBH.
Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa daerah penghasil, yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, daerah pengolah, dan daerah lainnya yang berada dalam satu provinsi, berhak mendapatkan dana bagi hasil dari keuntungan tambang.
Sebagaimana pada Pasal 129 ayat (1) menyebutkan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Kemudian pada ayat (2) menyebutkan bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur, yakni pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen dan pemerintah kabupaten/kota lainnya mendapat bagian sebesar 2 persen.
Rp62 Miliar Masuk ke Kas Daerah
Berdasarkan aturan tersebut, pada tahun 2025, pembagian keuntungan bersih PT AMNT untuk Pemprov NTB juga mengalami penurunan. Tahun ini hanya sekitar Rp62 miliar masuk ke kas daerah.
“Pada tahun sebelumnya, Pemprov NTB menerima sekitar Rp62 miliar dari skema pembagian keuntungan bersih tersebut,” jelasnya.
Sementara DBH berasal dari berbagai komponen PNBP seperti royalti dan iuran tetap pertambangan yang ditransfer melalui mekanisme Kementerian Keuangan. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Ia mengungkapkan, tren penurunan produksi AMNT mulai terlihat karena cadangan produksi yang ada saat ini semakin menurun. Karena itu, perusahaan mulai menyiapkan proyek tambang baru untuk menjaga keberlanjutan produksi. Salah satu ekspansinya di kawasan Dodo Rinti Kabupaten Sumbawa.
“AMNT sekarang sedang memproses agar produksi tidak terus menurun. Alternatif berikutnya adalah percepatan pengembangan proyek Elang Dodo Rinti,” ujarnya.
Proyek tambang Elang Dodo Rinti di Kabupaten Sumbawa masih dalam tahap proses perizinan dan pengembangan. Pemerintah memperkirakan proyek tersebut baru dapat memasuki tahapan produksi sekitar tahun 2028. (*)




