Pemerintahan

Pemprov NTB Pulihkan Ratusan Ribu Kepesertaan BPJS yang Dinonaktifkan

Mataram (NTBSatu) – Per Februari 2026, sebanyak 322.558 warga NTB mengalami penonaktifan jaminan kesehatan gratis Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial berdasarkan pembaruan data terintegrasi Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan.

Dari jumlah tersebut, Pemprov NTB sudah memulihkan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi sekitar 106.000 warga. Adapun ratusan warga yang dipulihkan ini menderita penyakit kronis atau katastrofik pada desil satu hingga lima.

Pembaruan data yang tercantum dalam Kemensos dan BPJS Kesehatan NTB mencatat Kabupaten Lombok Tengah mengalami penonaktifan kepesertaan tertinggi di NTB, yakni mencapai 92.455 jiwa. Kabupaten Lombok Timur menyusul di posisi berikutnya dengan 62.532 jiwa. Kemudian, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 46.926 jiwa.

IKLAN

Sementara itu, Kabupaten Sumbawa mencatat angka penonaktifan sebanyak 39.102 jiwa dan Kabupaten Bima 24.905 jiwa. Data resmi pemerintah pusat tersebut juga mencatat angka penonaktifan di daerah lainnya. Di antaranya Kabupaten Dompu sebanyak 17.123 jiwa, Kota Bima 11.645 jiwa, Kabupaten Lombok Utara 10.090 jiwa. Kemudian, Kota Mataram 9.357 jiwa, serta Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 8.418 jiwa.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTB, Ahmad Masyuri, menjelaskan perubahan status kepesertaan ini berkaitan langsung dengan pembaruan data dari pemerintah pusat.

“Penonaktifan BPJS gratis dan pencoretan bansos reguler murni bersumber dari penyesuaian tingkat kesejahteraan atau desil pada data acuan pusat terbitan BPS dan Kemensos. Pemerintah daerah hanya memanfaatkan data resmi tersebut tanpa memegang wewenang pendataan awal,” ujar Ahmad Masyuri kepada NTBSatu, Rabu, 2 Agustus 2026.

IKLAN

Mekanisme Pengajuan Sanggah Data bagi Warga Terdampak

Ahmad Masyuri memaparkan, masyarakat yang merasa penetapan status desilnya tidak sesuai dapat memulihkan hak bantuan melalui jalur resmi yang tersedia.

“Masyarakat yang merasa penetapan desilnya tidak sesuai dapat memulihkan hak bantuan melalui dua jalur resmi. Jalur pertama, masyarakat bisa cek secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Tujuannya, untuk memeriksa posisi desil sekaligus mengajukan sanggahan data yang nantinya diverifikasi oleh pendamping di lapangan,” jelas Masyuri.

Ia menambahkan, jalur kedua memfasilitasi warga yang memiliki keterbatasan akses teknologi.

“Bagi warga yang tidak memiliki akses internet, masyarakar bisa menempuh jalur kedua dengan melapor ke operator SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan setempat,” tambahnya.

Selanjutnya, Masyuri memaparkan forum Musyawarah Desa akan membahas laporan perbaikan data dari warga untuk menyepakati kelayakannya. Jika Musyawarah Desa menyetujui perbaikan tersebut, kepala desa akan mengirimkan surat rekomendasi kepada bupati untuk diteruskan ke Kemensos.

“Warga cukup menghadiri proses klarifikasi tersebut tanpa perlu menyiapkan dokumen yang rumit, mengingat program BPJS Kesehatan gratis menargetkan warga desil satu hingga lima, sedangkan bansos reguler menyasar desil satu hingga empat,” tuturnya. (Japriani)

Artikel Terkait