Kejagung Periksa Saksi di Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi MBG
Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menyentuh NTB. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa sejumlah saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis 20 Agustus 2026.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Kejati NTB, Jalan Langko, Mataram, Kamis, 20 Agustus 2026. Namun, hingga kini belum terungkap siapa saja saksi yang menjalani pemeriksaan maupun materi penyidik Kejagung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan kedatangan tim Kejagung untuk melakukan pemeriksaan. “Iya, ada pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung di sini,” kata Harun.
Harun mengatakan Kejati NTB hanya menyediakan ruangan untuk pemeriksaan. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci identitas saksi maupun materi yang digali penyidik.
“Intinya, konteksnya berkaitan dengan itu (dugaan korupsi MBG). Kejati dalam hal ini hanya bersifat memfasilitasi pemeriksaan yg dilakukan tim penyidik kejagung. Adapun hal tersebut ditunjukkan untuk mempercepat penangan perkara. Sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena sebagian besar saksi berada di wilayah Lombok, maka tim Kejagung yang mendatangi para saksi,” bebernya.
Pemeriksaan di NTB ini menjadi perhatian karena sebelumnya Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Termasuk anggota Polri aktif Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Lalu Iwan diketahui pernah menjabat sebagai Irwasda Polda NTB sebelum kemudian menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
Pada awal Juli 2026, Kejati NTB menyatakan masih menunggu arahan Kejagung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aset milik Lalu Iwan di NTB.
“Jadi, kita saat ini masih menunggu arahan dari pusat (Kejagung),” kata Harun pada 2 Juli 2026.
Lalu Iwan Disebut Minta Perusahaan Dibentuk
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap peran Lalu Iwan dalam perkara tersebut.
Menurut Syarief, Lalu Iwan pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI,” ujar Syarief, dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam perkara tersebut, Lalu Iwan disebut meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan. Perusahaan itu kemudian digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga harga penjualan tersebut telah memasukkan fee untuk Lalu Iwan agar titik SPPG dapat disetujui.
“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief.
Lalu Iwan kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Ia dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Tetapkan Sejumlah Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut, Kejagung telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk penunjukan SPPG yang disebut memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Penyidik juga menemukan sejumlah yayasan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG serta dugaan mark up sejumlah barang pengadaan.
Barang yang disebut mengalami mark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (*)




