Breaking NewsHukrim

PN Mataram Tolak Banding Jaksa atas Vonis Terdakwa Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak keseluruhan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas tiga terdakwa gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB.

Penolakan tersebut tertuang dalam tiga penetapan Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan tertanggal 10 Agustus 2026. Tiga terdakwa itu adalah Hamdan Kasim, M. Nashib Ikroman alias Acip dan Indra Jaya Usman Putra (IJU).

Untuk Acip, perkara tercatat dengan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Sementara perkara Indra Jaya Usman bernomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr dan Hamdan Kasim bernomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.

IKLAN

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pengadilan menolak langkah hukum lanjutan JPU tersebut. “Benar ditolak. Kami akan melakukan verzet,” katanya, Selasa 11 Agustus 2026.

Sebagai informasi, verzet adalah upaya hukum perlawanan yang diajukan oleh pihak tergugat terhadap putusan verstek (putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya Tergugat di persidangan meskipun sudah dipanggil secara sah). Melalui verzet, tergugat meminta pengadilan memeriksa ulang pokok perkara dari awal.

“Nanti kami infokan waktunya,” ucap mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram ini.

Ketiganya sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Mataram pada 5 Agustus 2026. Dalam penetapan tersebut tertera, dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga para terdakwa diputus bebas.

JPU kemudian mengajukan permohonan banding pada 7 Agustus 2026 melalui sistem eBerpadu. Pengadilan lalu menerima permohonan tersebut pada tanggal yang sama. Namun, PN Mataram menyatakan permohonan banding tersebut tidak memenuhi syarat formal.

Dalam pertimbangannya, pengadilan merujuk Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menjadi dasar terhadap terdakwa yang diputus bebas, terdakwa yang berada dalam tahanan harus dilepaskan sejak putusan dibacakan.

PN Mataram juga menilai, tidak ada ketentuan yang secara tegas memberikan hak kepada Penuntut Umum untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas. Hal tersebut berbeda dengan putusan lepas yang memiliki ketentuan mengenai hak banding.

Pengadilan turut mempertimbangkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam penetapan disebutkan putusan pengadilan tingkat pertama berupa pembebasan dari dakwaan tidak dapat dimintakan banding ke Pengadilan Tinggi. Kecuali undang-undang menentukan lain.

Atas pertimbangan tersebut, PN Mataram menetapkan dua hal. Pertama, menyatakan permohonan banding JPU atas putusan bebas masing-masing terdakwa tanggal 5 Agustus 2026 tidak memenuhi syarat formal.

Kedua, PN Mataram menyatakan tidak mengirim permohonan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB.

Penetapan untuk Acip, IJU, dan Hamdan Kasim seluruhnya dibuat dan ditandatangani Ketua PN Mataram pada 10 Agustus 2026. Sementara surat keterangan mengenai tidak terpenuhinya syarat formal permohonan banding ditandatangani Panitera PN Mataram Anak Agung Nyoman Diksa. (*)

Artikel Terkait