Headline NewsHukrim

Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Tersangka Habisi Mahasiswi Unram NDR di Kamar Kos

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) inisial NDR, di kamar kos korban kawasan Gomong Sakura, Kota Mataram, Senin, 3 Agustus 2026.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 44 adegan. Puluhan adegan itu menggambarkan rangkaian peristiwa sejak tersangka HK alias Haikal (18) memasuki kamar kos hingga menghabisi nyawa korban.

Proses rekonstruksi ini berangkat dari Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

IKLAN

“Kami melaksanakan rekonstruksi dengan total 44 adegan. Ada adegan yang dilakukan di TKP utama dan ada juga di TKP lain di wilayah Punia,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP.

Salah satu adegan penting terjadi pada adegan ke-17. Dalam adegan tersebut, tersangka memperagakan ketika membekap korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi berdaya.

Penyidik kemudian memperagakan rangkaian aksi tersangka hingga adegan ke-28. Termasuk saat Haikal memastikan korban sudah meninggal dunia.

“Setelah merasa korban lemas, tersangka mengecek napas korban melalui hidung. Kemudian membalikkan tubuh korban,” ujar Dharma.

Selain proses pembunuhan, rekonstruksi juga memperlihatkan upaya tersangka menghilangkan barang bukti. Polisi mengungkap, telepon genggam milik korban hingga kini belum ditemukan.

Penyidik masih mendalami keberadaan barang tersebut dengan memeriksa pacar tersangka.

“Handphone masih kami cari. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pacar tersangka. Saat itu handphone dibanting oleh tersangka sebelum kembali ke Lombok Timur mengantar pacarnya,” jelasnya.

Menurut penyidik, ponsel yang pelaku buang merupakan iPhone milik korban. Polisi juga memastikan belum menemukan keterlibatan pacar maupun kakak tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Untuk pacar tersangka masih kami dalami keterangannya. Sementara kakak tersangka tidak ikut terlibat, hanya sempat dititipi knalpot dan beberapa barang,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur ini.

Penyidik juga mengungkap, setelah melarikan diri ke Lombok Timur. Ia sempat membuang pelat nomor kendaraan di kawasan Labuhan Haji untuk menghilangkan jejak.

Rekonstruksi Berdasarkan BAP

Dalam rekonstruksi, perwakilan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Agung Kunto juga menyaksikan seluruh rangkaian adegan. Menurutnya, tersangka memperagakan seluruh adegan berdasarkan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Tidak ada yang kami arahkan. Ini murni apa yang tersangka alami dan lakukan. Tidak ada temuan yang berbeda dengan BAP, hanya ada beberapa tahapan yang posisinya terbalik, namun secara substansi sudah sesuai,” ujarnya.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko sebelumnuya menjelaskan, Haikal merupakan merupakan residivis. Ia menggunakan sepeda motor hasil curian milik korban untuk berkeliling Kota Mataram. Ia melakukan serangkaian aksi penikaman terhadap warga.

Melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV, penyidik melacak sepeda motor mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang hilang. Pada Rabu, 29 Juli 2026, tim Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap HK saat mengendarai motor tersebut di Jalan Seruling, Kota Mataram.

Dalam pemeriksaan, HK mengaku masuk ke kamar kos korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

“Awalnya ia hanya berniat mencuri telepon genggam. Namun setelah tidak menemukan barang berharga lain, pelaku kembali masuk untuk mengambil kunci sepeda motor korban,” kata Kapolresta, Jumat 31 Juli 2026.

Saat korban terbangun dan berteriak, pelaku panik lalu membekap mahasiswa Unram itu menggunakan bantal. Mengetahui NDR masih bernapas, pelaku kembali mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.

Gunakan Motor Korban untuk Aksi Kejahatan

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa Haikal menggunakan sepeda motor hasil curian untuk melakukan tiga aksi penikaman secara acak.

Korban pertama adalah Haekal Apriyan (17) yang ditikam pada 19 Juli 2026 di Jalan Majapahit, depan Kantor TVRI. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung. Kepada penyidik, HK mengaku tersinggung karena merasa disalip saat berkendara.

“Aksi kedua terjadi pada 26 Juli 2026 di Jalan Airlangga. Korbannya Labib Arsya (16), yang mengalami luka tusuk di dada. Pelaku mengaku menusuk korban karena merasa diperhatikan saat melintas,” ucap Kombes Pol Hendro.

Selanjutnya, pada 29 Juli 2026, HK kembali menyerang Baiq Davina Putri (19) di Jalan Bougenvil, dekat Ganesha Operation. Korban mengalami luka sabetan di paha setelah menegur pelaku yang merokok sambil mengendarai sepeda motor.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor milik korban, kunci sepeda motor, kunci kamar kos, telepon genggam korban. Pakaian tersangka dan sebilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter. (07)

Artikel Terkait