Selain Hamdan, IJU dan Acip Juga Divonis Bebas di Kasus Dana “Siluman”
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali “gigit jari”. Mereka gagal membuktikan dakwaannya dalam perkara dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB.
Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram juga memvonis bebas dua terdakwa lainnya. Yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Sebelumnya, hakim dengan Ketua Dewi Santini juga membebaskan terdakwa Hamdan Kasim.
Hakim membacakan putusan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, subsider maupun lebih subsider. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ujar anggota majelis hakim, Irwan Ismail di ruang sidang.
Unsur Pemberian Gratifikasi Tidak Terbukti
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan JPU berdasarkan Pasal 605 ayat (1) huruf a, Pasal 605 ayat (1) huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi.
Hakim menilai, program Desa Berdaya merupakan program pemerintah daerah yang pelaksanaannya berada di perangkat daerah. Bukan menjadi kewenangan anggota DPRD NTB.
Karena itu, pemberian uang yang didalilkan jaksa tidak dapat dimaknai sebagai upaya memengaruhi anggota DPRD. Tujuannya, agar tidak menjalankan fungsi pengawasan atau mempertanyakan program tersebut.
“Pemberian uang tersebut tidak bisa dikatakan agar anggota DPRD tidak mengerjakan atau mempertanyakan Program Desa Berdaya. Dengan demikian unsur pemberian hadiah untuk memengaruhi tidak terbukti,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Hakim juga menegaskan seseorang tidak dapat dipidana hanya karena terjadi perpindahan uang tanpa seluruh unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan terpenuhi.
“Majelis hakim tidak boleh menghukum hanya karena terjadi perpindahan uang. Seluruh unsur pidana harus terbukti,” bunyi pertimbangan putusan.
Karena salah satu unsur pokok dalam dakwaan tidak terbukti, maka dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider gugur.
Selain itu, putusan majelis hakim juga memerintahkan agar Rp450 juta dikembalikan ke anggota DPRD NTB yang disebut menerima dari Hamdan Kasim. Begitu juga Rp950 juta dari Acip dan Rp1,2 miliar dari IJU.
Sebelumnya, JPU menuntut Hamdan Kasim, IJU, dan Muhammad Nashib Ikroman dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Selain itu, tiga anggota DPRD NTB itu juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan badan. Di antara mereka, hanya terdakwa IJU yang terkena tuntutan tambahan. Yakni membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan badan. (*)




