Kejati Dalami 9 Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Jaksa di NTB
Mataram (NTBSatu) – Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mendalami dugaan pelanggaran disiplin sejumlah jaksa di NTB periode Januari – Juli 2026.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara membenarkan itu. Pihaknya sejuah ini telah menerima sembilan laporan terkait pelanggaran disiplin jaksa periode Januari-Juli 2026.
“Sembilan kasus dari kejaksaan seluruh NTB. Ada dari Kejari Mataram, semua ada,” kata Eka, Minggu 2 Agustus 2026.
Sembilan laporan tersebut itu telah diteruskan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI. Eka memilih tak membeberkan detail jenis pelanggaran tersebut. “Intinya pelanggaran terkait SOP (Standard Operating Procedure). Terkait disiplin,” tegasnya.
Terkait sanksi terhadap oknum jaksa itu, lanjutnya, masih belum ditentukan. “Level hukumannya nanti berbeda-beda,” ucapnya.
Salah satu dari sembilan laporan pelanggaran itu, sambung Eka, adalah pelanggaran oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu yang memeras Camat Pajo, Imran.
Di kasus itu, pihak Kejati NTB masih menunggu hasil putusan Jamwas Kejagung untuk menentukan hukuman bagi tiga oknum jaksa.
Sebagai informasi, tiga oknum jaksa di Kejari Dompu memeras Camat Pajo, Imran senilai puluhan juta rupiah. Mereka menjanjikan akan memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa penganiayaan tersebut.
Munculnya dugaan pemerasan oleh tiga oknum itu terungkap dari pengakuan Imran saat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara penganiayaan, Senin, 30 Maret 2026.
Imran mengaku, ketiganya meminta uang Rp30 juta dengan iming-iming akan meringankan beban hukuman pidana. Namun, saat itu ia hanya memberikan Rp20 juta ke Kantor Kejari Dompu.
Kala itu, Imran mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban. Sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga ia menjalani penahanan. (*)




