DPO Perburuan Satwa Dilindungi di TN Komodo Ditangkap di Bima
Mataram (NTBSatu) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial IN.
Polisi menangkap pria usia 33 tahun terkait terkait kasus perburuan satwa yang dilindungi menggunakan senjata api di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026 sore di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
“Ini merupakan bentuk back up terhadap anggota Tipidter Res Mabar dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez.
Pengamanan terhadap DPO tersebut setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di wilayah Desa Sumi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan IN. Ia belakangan terungkap sebagai pekebun. “Kami mengamankan yang bersangkutan tanpa berlawanan,” ucapnya.
Setelah mengamankan IN, polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal. Hasilnya, yang bersangkutan mengakui terlibat perburuan satwa di kawasan Taman Nasional Komodo.
“Terduga pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam aksi penembakan ke arah petugas saat kegiatan perburuan tersebut berlangsung,” ucap Iptu Mochamad Fikri. (*)




