DPRD Lobar Soroti OPD “Penjilat”, Minta Wabup Evaluasi Birokrasi Usai OTT KPK
Lombok Barat (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat (Lobar), Lalu Ahmad Zaini (LAZ), mulai memicu desakan evaluasi birokrasi.
Anggota Komisi II DPRD Lombok Barat, Munawir Haris, meminta Wakil Bupati Ummi Nurul Adha (UNA) mengevaluasi organisasi perangkat daerah (OPD), yang ia nilai menjadi “penjilat”. Menurutnya banyak OPD yang hanya selalu mengikuti perintah tanpa menjalankan fungsi profesional.
Munawir menilai, sejumlah OPD gagal menjalankan mekanisme pengawasan internal. Menurutnya, pejabat tidak boleh sekadar patuh terhadap perintah kepala daerah. Mereka juga harus berani mengingatkan apabila kebijakan bertentangan dengan aturan.
“Kalau ada perintah yang salah, paling tidak harus mengingatkan kepala daerah. Jangan siap-siap saja. Itu tipikal penjilat,” katanya, Senin, 27 Juli 2026.
Ia mengatakan, DPRD telah berkomitmen mendorong evaluasi menyeluruh setelah UNA memimpin dan menjalankan pemerintahan Lombok Barat. Menurutnya, langkah itu penting untuk memulihkan hubungan eksekutif dan legislatif serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Singgung Inspektorat hingga BKAD
Munawir menilai, evaluasi perlu menyasar sejumlah OPD strategis. Ia menyebut Inspektorat, BKAD, Bapenda, Dinas PUPRPKP, hingga beberapa pejabat lain, tidak menjalankan fungsi sesuai standar operasional.
Ia menyoroti kinerja Inspektorat yang ia anggap tidak fokus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025 seharusnya menjadi prioritas pengawasan.
“Kenapa tidak fokus pada LHP BPK? Kenapa justru mencari persoalan lain?” ujarnya.
Munawir juga mengkritik pola kerja OPD yang menurutnya hanya menjalankan instruksi tanpa memberikan masukan kepada pimpinan. Menurutnya, kondisi itu ikut memperburuk hubungan DPRD dengan pemerintah daerah.
Singgung OPD yang Sudah Diperiksa KPK
Munawir mengakui sejumlah pejabat telah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia menyebut, Kepala Dinas PUPRPKP, Sekretaris Dinas PUPRPKP, Kepala Bapenda, hingga pejabat Unit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Meski begitu, ia menegaskan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. “Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum kita serahkan kepada APH,” katanya.
Namun, ia mengingatkan evaluasi birokrasi tidak harus menunggu putusan pidana. Menurutnya, penolakan LKPJ pemerintah daerah menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi sejumlah OPD.
Desakan evaluasi itu muncul di tengah penyidikan KPK yang terus berkembang. Selain menetapkan tiga tersangka, KPK juga mengungkap dugaan pengaturan proyek melalui CV Dias Karya Konstruksi (CV DKK).
Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK menyebut CV DKK diduga mengendalikan berbagai proyek pemerintah. Penyidik juga mengungkap aliran proyek di lingkungan Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat dengan nilai sekitar Rp31,1 miliar.
Sementara itu, KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi. Penyidik membawa dua koper dokumen dan barang bukti dari lokasi tersebut sebagai bagian dari pengembangan perkara. (*)




