Prabowo Belum Ajukan Calon Gubernur BI Baru Usai Perry Warjiyo Mundur
Jakarta (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, Perry Warjiyo baru mengajukan surat pengunduran diri kepada Prabowo pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Karena itu, Prabowo belum menyiapkan calon penggantinya di BI. Saat ini, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengisi posisi tersebut sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.
“Baru kemarin juga (Perry ajukan surat pengunduran diri), Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif,” ujar Prasetyo di kantor BI, Jakarta Pusat, mengutip live YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 27 Juli 2026.
Prasetyo menjelaskan, peraturan yang berlaku mengatur bahwa pejabat sementara otomatis mengisi jabatan yang kosong.
Peraturan itu merujuk pada Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Aturan tersebut terakhir diubah melalui UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Kebetulan undang-undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara,” ujar Prasetyo.
Di tempat yang sama, Destry menjelaskan presiden mengusulkan dan mengangkat calon anggota Dewan Gubernur BI setelah mendapat persetujuan DPR.
“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo. Dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026. Maka, Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026, menetapkan Deputi Gubernur Senior, saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry dalam konferensi pers di Bank Indonesia.
Sebagai informasi, Prabowo telah menerima pengunduran diri Perry. Ia juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian Perry sebagai Gubernur BI pada 2018–2026. (*)




