Pemerintahan

Tujuh Tahun Mengabdi, Pegawai KPID NTB Kecewa Dirumahkan Tanpa Evaluasi

Mataram (NTBSatu) – Kebijakan merumahkan 21 pegawai non-ASN Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menuai kekecewaan dari para pegawai terdampak.

Salah seorang pegawai yang telah mengabdi selama tujuh tahun mengaku kehilangan pekerjaan tanpa pernah menerima evaluasi maupun surat peringatan dari komisioner.

Pegawai yang bertugas sebagai pemantau siaran radio di Lombok Tengah itu menilai proses penonaktifan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, KPID merekrut seluruh pegawai kontrak sesuai kebutuhan lembaga sehingga evaluasi seharusnya berasal dari komisioner, bukan dari hasil telaah Inspektorat.

IKLAN

“Yang membuka lowongan dan merekrut kami adalah KPID. Jadi yang seharusnya mengevaluasi kami juga komisioner KPID, bukan pihak lain,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia mengaku selama bekerja tidak pernah menerima teguran ataupun surat peringatan. Seluruh pegawai tetap menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing, mulai dari pemantauan radio, televisi, administrasi, hingga media.

“Kami tetap bekerja seperti biasa. Ada absensi harian, laporan bulanan, dan setiap ada dugaan pelanggaran siaran kami laporkan ke komisioner. Selama ini tidak ada masalah,” ujarnya.

IKLAN

Ia mempertanyakan hasil telaah Inspektorat yang berujung pada penonaktifan seluruh pegawai kontrak.

Menurutnya, apabila memang terdapat pegawai yang berkinerja buruk, semestinya melaksanakan evaluasi secara individual, bukan menghentikan seluruh tenaga kontrak sekaligus.

“Masa semuanya tidak layak? Kalau satu atau dua orang mungkin bisa kami pahami. Tapi ini semua dirumahkan. Itu yang menjadi pertanyaan kami,” katanya.

Pegawai tersebut juga menyoroti kondisi komisioner KPID yang tetap menjalankan tugas, sementara pegawai kontrak yang direkrut justru kehilangan pekerjaan.

“Kalau komisionernya juga diberhentikan mungkin kami bisa memahami. Tapi ini komisionernya tetap bekerja, sedangkan kami yang direkrut justru dinonaktifkan. Itu yang membuat kami bingung dan kecewa,” ujarnya.

Pegawai Lama Ikut Terdampak

Ia mengatakan keputusan itu turut berdampak kepada pegawai yang telah mengabdi sejak KPID NTB berdiri sekitar 16 tahun lalu.

Untuk memperjuangkan nasib mereka, 21 pegawai terdampak membentuk Tim 21. Mereka telah mengajukan permohonan rapat dengar pendapat kepada Komisi I DPRD NTB serta menyurati Gubernur NTB agar mendapat kesempatan menyampaikan langsung persoalan tersebut.

“Kami ingin menjelaskan kenapa kami bisa dinonaktifkan oleh lembaga lain, padahal tidak pernah menerima evaluasi ataupun surat peringatan dari komisioner,” katanya.

Selain mempersoalkan proses penonaktifan, ia mengkhawatirkan terganggunya fungsi pengawasan penyiaran di NTB. Menurutnya, tenaga pemantau selama ini bertugas mengawasi siaran televisi dan radio di seluruh kabupaten/kota.

“Komisioner hanya enam orang. Tidak mungkin mereka mengawasi seluruh televisi dan radio di NTB sendirian. Kalau kami tidak ada, praktis tidak ada pengawasan rutin,” ujarnya.

Ia berharap Pemprov NTB membuka ruang dialog dan mengaktifkan kembali para pegawai agar fungsi pengawasan penyiaran tetap berjalan.

Kronologi Pemberhentian

Sebelumnya, Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori menjelaskan, persoalan itu bermula saat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) NTB mengevaluasi tenaga non-ASN di lingkungan KPID.

Diskominfo kemudian mengirim surat kepada Inspektorat untuk melakukan telaahan. Selama hampir dua bulan, Inspektorat menelaah 21 tenaga non-ASN yang terdiri atas petugas kebersihan, satpam, sopir, tenaga pemantau, tenaga administrasi, tenaga teknik, tenaga kesejahteraan, dan tim media.

“Hasil telaahan meminta kami menonaktifkan 21 tenaga non-ASN. Inspektorat juga meminta kami memetakan kebutuhan sesuai kemampuan anggaran,” kata Ajeng kepada NTBSatu, Selasa, 30 Juni 2026.

Setelah menerima hasil telaahan, KPID berkoordinasi dengan Diskominfotik NTB selaku organisasi perangkat daerah yang menjadi mitra anggaran. Hingga kini, KPID masih menunggu arahan Diskominfo terkait tindak lanjut hasil telaahan tersebut.

Ajeng menjelaskan, 21 tenaga non-ASN itu bukan seluruhnya tenaga pemantau. Sebagian bertugas sebagai sopir, satpam, petugas kebersihan, tenaga administrasi, dan tim media.

Ajeng mengatakan, hasil telaahan Inspektorat memuat dua poin utama, yakni merumahkan 21 tenaga non-ASN dan meminta KPID memetakan kembali kebutuhan pegawai. Menurutnya, dua poin tersebut membuat KPID menunggu arahan lanjutan dari Diskominfo NTB.

“Kami diminta melakukan pemetaan, tetapi kami juga harus merumahkan mereka. Kami masih menunggu arahan Kominfo terkait langkah selanjutnya,” katanya.

Ia mengatakan, telaahan Inspektorat tidak mengatur batas waktu pelaksanaan penonaktifan. Namun KPID memilih segera menjalankannya karena khawatir tidak bisa membayar honor pegawai.

“Kami patuh asas. Kami juga sedang memperjuangkan pembayaran honor mereka selama dua bulan terakhir. Karena tidak memberikan pesangon,” ujarnya. (*)

Artikel Terkait