Hakim Putuskan Bank Sinarmas Ambil Alih Mal LCC Lombok Barat

Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim PN Tipikor Mataram memutuskan Bank Sinarmas mengambil objek mal Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat.
Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan membacakan putusan itu saat sidang vonis mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi pada Selasa, 14 Oktober 2025.
“Gedung atau bangunan mal LCC yang berdiri di atas lahan seluas 4,8 hektare di Desa Gerimaks Indah, Kabupaten Lombok Barat, dengan sertifikat nomor 01 dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang. Dan selanjutnya digunakan untuk melunasi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera,” katanya di ruang sidang.
Beda perhitungan kerugian negara
Selain itu, hakim menolak pengajuan justice collaborator (JC) terdakwa Azril. Begitu juga dengan kerugian keuangan negara yang muncul. Hakim tak sependapat dengan hasil audit akuntan publik yang jaksa cantumkan dalam tuntutan sebesar senilai Rp39,3 miliar.
Menurut majelis, kerugian keuangan negara dalam kasus dengan dua terdakwa ini sebanyak Rp22,7 miliar berdasarkan hasil hitung mandiri. Angka itu berasal dari nilai tanah seluas 4,8 hektare.
Lahan itu diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada Bank Sinarmas hingga mendapatkan nilai kredit sebesar Rp264 miliar. Lahan tersebut merupakan bagian dari penyertaan modal PT Tripat dalam kerja sama operasional pengelolaan LCC bersama PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Nilainya Rp22,3 miliar.
Sementara sisanya Rp418 juta berasal dari bagi hasil yang seharusnya PT Bliss ke PT Tripat dalam hubungan kerja sama operasional pembangunan LCC tahun 2013.
Hakim menyebut, sudah ada pemulihan kerugian untuk aset tanah dari penyitaan sertifikat nomor 01 pada Bank Sinarmas dengan menyatakan dalam putusan terdakwa lain. Yaitu Isabel Tanihaha dan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony
Kerugian aset dengan nilai Rp22,3 miliar yang diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahrera ke Bank Sinarmas. Jaksa telah menyita aset tersebut. Namun hakim meminta agar dirampas dan dikembalikan ke PT Tripat.
Sedangkan, nilai bagi hasil kerja sama operasional yang tidak terbayarkan sejak adanya perjanjian tersebut telah dibebankan kepada terdakwa lain. Yaitu Isabel Tanihaha sebagai Direktur PT Bliss. (*)