Pendidikan

Kebijakan Upacara Senin, Siswa di Mataram Sesuaikan Ikrar dan Lagu Baru

Mataram (NTBSatu) – Sekolah di Kota Mataram mulai menyesuaikan kebijakan baru upacara bendera pada setiap Senin. Hal ini menyusul beredarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Upacara Bendera Setiap Hari Senin

Edaran tersebut tidak hanya menegaskan kewajiban upacara rutin, tetapi ada rangkaian baru berupa pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan lagu “Rukun Sama Teman”.

Staf Bidang SMA Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB, Muazzam menjelaskan, pihaknya langsung meneruskan edaran tersebut langsung ke sekolah.

“Edaran Mendikdasmen langsung kita teruskan melalui kepala sekolah sebagai sosialisasi awal. Nanti akan kita perkuat kembali,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 28 Januari 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan, sekolah di NTB menerima kebijakan ini tanpa jeda sosialisasi substansi dan teknis. Artinya, harus segera menyesuaikan pelaksanaannya di lapangan, sekalipun dengan catatan penguatan di kemudian hari.

Pelaksanaan di Sekolah

Sementara itu, Kepala SMAN 9 Mataram, Nengah Istiqomah, M.Pd., menyampaikan, sekolah sudah melaksanakan upacara sesuai edaran.

“Saat edaran diterbitkan, kami sebagai ASN (guru) siap melaksanakan untuk menyukseskan program. Jami sudah lakukan itu senin lalu” katanya kepada NTBSatu, terpisah.

Ia juga menegaskan, pentingnya penjelasan kebijakan sebelum sekolah menerapkan secara penuh, sehingga tidak menimbulkan pelaksanaan dan pemahaman yang keliru.

“Kami membutuhkan penjelasan agar tidak salah dalam melaksanakan dan bisa memberikan informasi yang benar kepada peserta didik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, penerapan pelaksanaan upacara senin dengan rangkaian baru itu belum sepenuhnya. Hanya Ikrar Pelajar Indonesia yang dapat terlaksana, selebihnya belum sesuai panduan kementerian.

Sementara itu, Kepala SMPN 10 Mataram, Chamim Tohari menyebut, sekolah telah menyesuaikan pelaksanaan upacara sesuai edaran. Ia menerangkan, adanya hambatan awal dalam menyelaraskan hafalan nyanyian “Rukun Sama Teman”.

“Sesuai edaran menteri sudah kita lakukan. Hambatannya belum hafal lagunya, jadi solusinya nyanyi bareng diikuti dengan lagu dari pengeras suara,” katanya. (Alwi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button