Gedung LCC Dikembalikan ke Bank Sinarmas, Kejati NTB Lawan Putusan Hakim

Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB melawan dengan mengajukan banding terhadap putusan hakim PN Mataram, mengenai putusan perkara pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC).
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menyebut, mereka mengajukan banding lantaran putusan hakim menyatakan gedung LCC yang telah terbangun tersebut dikembalikan ke Bank Sinarmas.
“Menurut kami, kontradiktif putusannya. Tanah dikembalikan ke Pemkab Lobar. Tetapi bangunannya ke Bank Sinarmas,” tegasnya.
Menurut kejaksaan, tanah dan bangunan seharusnya dikembalikan ke Pemkab Lombok Barat juga. Karena sumber uang pembangunan tersebut mereka dapatkan dari pinjaman kredit yang agunannya berasal dari aset PT Tripat.
“Kalau urusan kredit itu kan urusan pihak bank dengan PT Bliss,” ujarnya.
Alasannya, karena yang menandatangani Akta Perjanjian Hak Tanggungan (APHT) di Bank Sinarmas adalah PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS). Bukan PT Tripat selaku BUMD Lombok Barat.
“Kami ingin sekalian gedung dan lahan yang diagunkan itu diserahkan ke Pemkab. Kalau putusannya seperti itu, belum bisa kita eksekusi,” tegasnya.
Menurutnya, putusan tersebut bakal menimbulkan persoalan baru. Salah satunya mengenai proses eksekusinya.
“Jika semua dikembalikan ke Pemkab Lobar, tentu itu bisa memberikan dampak bagi daerah juga,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, daerah bisa memanfaatkan asetnya jika Pemda bisa mengelola Mal LCC. Dengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Barat juga meningkat.
Tiga Terdakwa Terbukti Bersalah
Semua keberatan mengenai putusan majelis hakim sudah dituangkan ke dalam berkas memori banding. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka adalah Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony; Eks Direktur PT Bliss Sejahtera, Isabel Tanihaha; dan Mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi.
Mereka mendapatkan putusan yang berbeda. Hakim memvonis Zaini Arony dengan enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu, Isabel Tanihaha divonis lima tahun penjara. Selain itu, Isabel dibebankan membayar denda Rp400 juta subsider lima bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara Rp418 juta subsider satu tahun penjara. Sedangkan, Azril Sopandi divonis empat tahun penjara. (*)