Hukrim

Tok! Direktur PT Tripat Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi LCC

Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim memvonis mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dengan 4 tahun penjara kasus korupsi Lombok City Center (LCC).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lalu Azril Sopandi dengan pidana 4 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Ary Wahyu Irawan di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Selasa, 14 Oktober 2025. 

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terdakwa Azril membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa di persidangan beberapa waktu lalu.

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menuntut mantan Direktur PT Tripat itu dengan pidana penjara 4 tahun. Kemudian denda Rp750 juta subsider 2 bulan kurungan badan.

Alasan jaksa menuntut lebih ringan karena pengajuan Lalu Azril sebagai Justice Collaborator (JC) tentang perannya dan terdakwa lain, terkabuli. Ia memberikan keterangan dan dokumen di hadapan majelis hakim.

“Sehingga layak mendapatkan keringanan tuntutan pidana,” ucapnya.

Selain JC, Jaksa menuntut ringan salah satu dari tiga terdakwa tersebut karena terdakwa berbuat sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Kemudian pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama. (*)

Berita Terkait

Back to top button